BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil box pada 14 Januari 2023.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.
Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30) warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku. Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor PT Wicaksana O.I Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Pada saat itu korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja. Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 Wib, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang. Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.
Lalu sopir menjawab “Kayaknya iya, itu benar kendaraan lita”. Lalu pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.
“Namun setelah pelapor tiba di TKP sekitar pukul 17.00 WIB, melihat bahwa kendaraan Roda 6 tidak ada lagi di parkiran depan kantor,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (20/1/2023).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.
Dari keterangan saksi itu diduga pelaku pencurian ranmor R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Selanjutnya tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan. Saat tiba di lokasi tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.
Pihaknya kemudian menginterogasi pelaku. Dari hasil keterangan pelaku bahwa ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT Wicaksana O.I.
“Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku pencurian mobil box dijerat dengan menggunakan Pasal 362 KUHP. (IA)