Umum

Razia Dishub Banda Aceh Jaring 19 Kendaraan Tak Uji KIR

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Banda Aceh bersama dengan petugas Ditlantas Aceh menjaring 19 unit kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara berkala pada razia angkutan umum dan barang di Jalan Laksamana Malahayati, Rabu (8/2/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah mengatakan, ada 73 unit kendaraan yang dilakukan pemeriksaan, namun yang tidak melakukan uji KIR dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan sebanyak 19 unit.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Dinilai Tak Transparan

“Pada razia ini terjaring 19 unit kendaraan dari 73 unit pemeriksaan kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara berkala dan tidak melengkapi surat-surat lainnya,” kata Aqil.

Dalam hal ini, kata Aqil petugasnya memberikan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar tersebut.

Aqil menambahkan razia ini dilakukan secara rutin maupun berkala mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil angkutan barang umum dan mobil angkutan penumpang umum akhir-akhir ini.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

“Demi memberikan rasa aman dan nyaman serta menjamin keselamatan masyarakat pengguna jasa angkutan umum maka razia khusus kendaraan wajib uji ini akan terus dilakukan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Aqil berharap agar razia ini dapat memberikan kesadaran kepada para pengusaha angkutan umum maupun angkutan barang untuk mengurus kelengkapan KIR.

“Kami mengharapkan dan mengimbau kepada pengemudi dan badan usaha yang bergerak di bidang angkutan umum agar rutin melakukan runchek atau KIR kendaraan secara berkala,” harap Aqil. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait