INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Kejati Tahan Mantan Ketua dan Dua Anggota DPRK Simeulue Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif

Last updated: Rabu, 24 Mei 2023 23:58 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kejati Aceh menahan enam terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue
Kejati Aceh menahan enam terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue.

Keenam terdakwa adalah Murniati, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019. Irawan Rudiono, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh

Poni Harjo Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dari Partai Hanura.

- ADVERTISEMENT -

Drs Astamudin S, ASN/Mantan Sekwan DPRK Simeulue. Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulue TA. 2019). Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulue TA 2019)

Keenam terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar selama 30 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai 22 Juni 2023.

- ADVERTISEMENT -
Desember, PWI Lhokseumawe Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, penahanan keenam terdakwa tersebut berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 yang memerintahkan dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

Penetapan penahanan dibacakan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 setelah Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulue terjadi pada tahun 2019. SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPK Nomor : DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran total sebesar Rp 6.076.185.500.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sumpah 71 Advokat

Berdasarkan LHP Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPK No. 25 tgl 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dibayarkan total sebesar Rp 2.801.814.016.

- ADVERTISEMENT -

Fakta kegiatan perjalanan Dinas Luar Daerah untuk pembuatan bukti Surat Pertanggungjawaban yakni penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif yang diinisiasi oleh tersangka Murniati (Ketua DPRK 2014-2019) yakni pada Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya mengarahkan Tersangka Ridwan (Bendahara Pengerluaran Sekwan DPRK Simeulue tahun 2019) dengan diketahui oleh Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) untuk menghubungi Saksi Mutia Ruza Lubis untuk melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah.

Biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 dinikmati oleh saksi Mutia Ruza Lubis sebesar Rp 150.000 dan sisanya diterima oleh Ahmada yang membuat tiket pesawat dan bill hotel fiktif di Tanjung Morawa.

Adapun dalam proses penyerapan anggaran Tersangka Astamudin (Sekwan DPRK 2019) memerintahkan bendahara pengeluaran untuk pembayaran, dan tersangka Mas Etika Putra tidak meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran padahal faktanya mereka tahu perjalanan dinas tersebut fiktif/mark-up dan keduanya turut menikmati kerugian negara.

Fakta Kegiatan Bimtek Saksi Susilo Sudryo selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh Murniati (Ketua DPRK Simeulue 2014-2019), tersangka Irawan Rudiono (Anggota DPRK Simeulue 2019-2024), tersangka Poni Harjo (Anggota DPRK Simeulue 2014-2019) untuk membantu membuat sertifikat fiktif bimtek tanpa ada pelaksanaan kegiatan dengan rincian Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk pembuatan setiap sertifikat. (IA)

TAGGED:anggotadandprkduafiktifkejatiKejati Aceh menahan enam terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRK Simeulueketuakorupsimantansimeuluesppdtahanterdakwaumum
Previous Article Kuasa hukum H Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli dan Askhalani memberikan keterangan terkait perdamaian dengan Zulfikar SBY Berdamai dengan Zulfikar SBY, Persiraja Kembali Jadi Milik Dek Gam
Next Article Pangdam lM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menyambut kepulangan 399 prajurit Yonif RK 113/JS di Pelabuhan Krueng Geukuh, Lhokseumawe, Rabu sore (24/52023) Pangdam IM Sambut 399 Prajurit Yonif Raider Khusus 113/JS Pulang Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Pemerintah Aceh menjadi sorotan setelah melakukan pengadaan mobil mewah senilai Rp6,55 miliar untuk Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Umum
BPPA Beli Mobil Dinas Mewah Rp6,5 Miliar untuk Pejabat Aceh di Jakarta
Kamis, 13 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana Umat di Baitul Mal Singkil

Kamis, 13 November 2025
Umum

Utang Rp90 Juta Jadi Motif Tukang Bakso Tewas Ditembak di Lhokseumawe

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Lhokseumawe Lantik Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

Kamis, 13 November 2025
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?