Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari Tiga SPBU di Aceh Tamiang

Last updated: Rabu, 5 Juli 2023 15:47 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang
Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang
SHARE

ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin usaha niaga.

Tim dari Unit II Tipidter bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dari 3 SPBU berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (4/7/2023).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Rabu (5/7), membenarkan adanya penangkapan terhadap sembilan orang warga yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.

- Advertisement -

Kasat Reskrim mengatakan dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 19 jerigen dengan total 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim mengatakan, saat ini barang bukti telah disita oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

- Advertisement -

Untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan BBM bersubsidi dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan.

Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Safrizal Birokrat Senior yang Paham Mengelola Pemerintahan di Aceh
Pemerintah Aceh Juara Pertama Stand Terbaik Penas KTNA di Padang
Atlet Anggar Aceh Wakili Indonesia Ikut Kejuaraan Asia di Uzbekistan
Warga Kluet Tengah Tuntut Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU di Aceh Selatan

Kasat Reskrim juga menambahkan hal ini merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan tersebut pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:acehbbmbersubsididaripelakupenyalahgunaanpolisispbutamiang,tangkaptigaumum
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sebanyak 392 jemaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 01-BTJ telah tiba di Bandara Internasional SIM, Rabu dini hari, 5 Juli 2023 Hilang Paspor di Jeddah, Seorang Jemaah Haji Aceh Kloter 1 Ditunda Pulang
Next Article Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyerahan Keppres perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, Rabu siang (5/7/2023) di Kemendagri, Jakarta Resmi, Jokowi Perpanjang Jabatan Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

You May also Like

Umum

Cegah Narkoba, Pemko Banda Aceh Tes Urine Seluruh ASN

Rabu, 26 Oktober 2022
Irjen Karyoto dikabarkan menolak jabatan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri dan mengancam mundur, menyusul mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (7/8/2025).
Umum

Irjen Karyoto Dikabarkan Protes Penunjukan Kabaharkam Polri dan Ancam Mundur

Jumat, 8 Agustus 2025
Penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong di Gampong Bilie Aron Kecamatan Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie dilakukan menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo pada 27 Juni nanti
Aceh

Amnesty International Sesalkan Penghancuran Sisa Bangunan Rumoh Geudong

Kamis, 22 Juni 2023
Umum

Sosok Bakri Siddiq, dari Alue Paku Menuju Banda Aceh 1

Jumat, 8 Juli 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?