Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari Tiga SPBU di Aceh Tamiang

Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin usaha niaga.

Tim dari Unit II Tipidter bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dari 3 SPBU berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (4/7/2023).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Rabu (5/7), membenarkan adanya penangkapan terhadap sembilan orang warga yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim mengatakan dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 19 jerigen dengan total 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim mengatakan, saat ini barang bukti telah disita oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan BBM bersubsidi dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis ke Satreskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan.

Kasat Reskrim juga menambahkan hal ini merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan tersebut pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks