INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Pendiri Partai Gugat Keabsahan PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024 ke Pengadilan

Last updated: Jumat, 4 Agustus 2023 18:18 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Keabsahan kepengurusan DPP PNA dan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
Keabsahan kepengurusan DPP PNA dan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Salah satu pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) Tarmizi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA dan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.

Gugatan terdaftar dengan Nomor Register Perkara 32/Pid.Sus-Parpol/2023/PN BNA.

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Adapun pihak yang digugat adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.

- ADVERTISEMENT -

Zulkifli selaku Kuasa Hukum Tarmizi menyebutkan, sesuai pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, secara tegas disebutkan bahwa jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 tahun.

Dimana jangka waktu kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei 2017 adalah sejak 2 Mei 2017 sampai dengan 2 Mei 2022, sehingga sejak 3 Mei 2022 kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kadaluarsa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA.

- ADVERTISEMENT -
Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  

DPP PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada 13 Agustus 2022, dimana pada tanggal tersebut kepengurusan DPP PNA hasil kongres tahun 2017 telah kadaluarsa.

“Tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA yang dilakukan oleh pengurus yang telah kadaluarsa merupakan suatu pelanggaran hukum,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, Jum’at (4/8/2023).

Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum. (IA)

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi
TAGGED:2024gugatkeabsahanKeabsahan kepengurusan DPP PNA dan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Banda AcehpartaipemilupendiriPendiri Partai Gugat Keabsahan PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024 ke Pengadilanpengadilanpesertapnapolitiksebagai
Previous Article Bank Aceh Action Expo UMKM dibuka Jum’at (4/8) pukul 20.30 WIB. Expo berlangsung 3-6 Agustus 2023 Bank Aceh Action Expo UMKM Dibuka Malam Ini, 50 Stand Dihadirkan
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum'at (4/8) Jelang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Pj Bupati Aceh Besar Zoom Meeting dengan Dirjen Otda

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Jum'at (7/11) dini hari.
Aceh
Ditangkap Warga karena Diduga Mesum, Oknum WH Banda Aceh Jadi Tersangka
Sabtu, 8 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik

Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

Jumat, 2 Januari 2026
Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?