Umum

Pengedar 36 Paket Sabu Siap Jual Ditangkap di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe menangkap seorang warga berinisial AB (39), karena diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu di Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat AB mengedar narkotika.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada seorang pria yang menjual sabu, sehingga dilidik dan ditangkap,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga:  Kodam IM Gelar Kirab Merah Putih dan Bentangkan Bendera 81 Meter Peringati HUT ke-81 TNI

Jeffryandi menjelaskan, AB ditangkap Senin, 14 Agustus 2023, tanpa perlawanan di rumahnya di Blang Mangat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu seberat 60 gram.

Saat ditanya, AB mengaku barang bukti itu miliknya, yang diperoleh dari SA—kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO

Baca Juga:  FDP Buka Program Mitra Dai Perbatasan, Ajak Masyarakat Kuatkan Dakwah di Pelosok Aceh

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Saat ini, AB beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Jeffryandi. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait