Umum

Malu Hamil di Luar Nikah, Suami-Istri Buang Bayi di Baitussalam Aceh Besar Ditangkap

BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) yang diduga sengaja membuang bayinya sendiri di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 10 September 2023 lalu.

Bayi yang dibuang tersebut kemudian diketahui merupakan hasil hubungan gelap pasangan tersebut.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan mengatakan, bayi perempuan yang dibuang tersebut awalnya ditemukan oleh seorang warga di teras rumahnya.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

“Bayi ditemukan beserta dengan selimut, dot, dan barang lainnya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam hingga akhirnya diusut lebih lanjut,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (5/10/2023).

Selanjutnya ditambahkan Fadhilah setelah melakukan penyelidikan, tim yang telah dibentuk mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.

“Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sedangkan MAU diamankan di rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Ulee Kareng,” urainya

Baca Juga:  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: 8 Pekerja Ditangkap, 2 Excavator Disita

Hasil interogasi, pelaku SF dan MAU mengaku sengaja membuang bayi tersebut malu karena hamil di luar nikah.

Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang dalam keadaan hamil empat bulan.

Atas perbuatannya, lanjut Fadillah, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait