Umum

Polisi Tangkap Pemilik dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara

LHOKSUKON — Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan puluhan ribu tanaman ganja di ladang seluas 5 hektar berlokasi di perbukitan Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jum’at (6/10/2023).

“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja perhektar,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S di lokasi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  13 Rumah Terbakar di Aceh Tenggara, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Rp 323,5 Juta

Ia menyampaikan, penemuan ladang itu berawal penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Utara terhadap AR (32), pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kg ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang pada 8 September lalu.

Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D (38) tahun selaku penjaga ladang ganja pada Jum’at (6/10/2023) di rumahnya.

Baca Juga:  OJK Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Aceh Lewat SYAFIF 2026

“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah,” ujar AKBP Deden Heksaputera.

Puluhan ribu tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait