Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Korban Maafkan Pelaku Pencurian AC di Aceh Besar

Last updated: Jumat, 15 Desember 2023 01:55 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kasus pencurian AC berakhir damai di Polsek Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (14/12) setelah korban memaafkan pelaku (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Kasus pencurian AC berakhir damai di Polsek Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (14/12) setelah korban memaafkan pelaku (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
SHARE

ACEH BESAR – Kasus pencurian AC terjadi di wilayah hukum Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh.

Pelaku mengangkut Compressor Air Conditioner (AC) menggunakan becak motor di Kompleks Perumahan Bumi Permata Lamnyong yang berada di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Selasa (12/12/2023).

Kejadian tersebut langsung direspon oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya atas dasar laporan korban Erwin Syahputra (39) pada hari yang sama.

- Advertisement -

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya Ipda Julpandi mengatakan, kasus pencurian AC yang berada di Komplek Perumahan Bumi Permata langsung direspon pihaknya.

“Tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya,” kata Kapolsek Krueng Barona Jaya Ipda Julpandi, Kamis (14/12/2023).

- Advertisement -

Pasca dilaporkan kejadian pencurian AC, polisi membentuk tim guna melakukan pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dokter RSUD Sekayu Jadi Korban Intimidasi Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Masjid Al-Munawwarah Bantuan Aceh di Mamuju Sulbar Diresmikan
Putra Aceh Safrizal ZA Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Bangka Belitung
KIP Ajak Kejati Aceh Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

“Kami membentuk tim untuk pengungkapan kasus yang terjadi. Pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan Barang Bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya,” ucap Julpandi.

MZ (19) warga Kabupaten Aceh Timur ini akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan di Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa sore (12/12/2023).

“MZ melakukan pencurian AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga ia melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain,” ujarnya.

- Advertisement -

Lalu, lanjutnya, unit Reskrim pun melakukan koordinasi dengan korban, dengan hasilnya, korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat menyerahkan AC yang dicuri miliknya itu secara utuh.

MZ (pelaku) memenuhi permintaan korban menyerahkan hasil curiannya secara utuh dihadapan pihak berwajib.

Atas dasar kesepakatan tersebut, polisi mendamaikan kedua belah pihak dan kasus ini berakhir dengan Restorative Justice di Polsek Krueng Barona Jaya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:acehbesarhukumkorbanmaafkanpelakupencurian
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12) Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu
Next Article FGD Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar Badan Kesbangpol Aceh di Ivory Cafe Banda Aceh, Kamis (14/12) Kisah Istri Hebat Dampingi Suami Pecandu Narkoba, Sukses Didik Anak Hingga Juara Olimpiade

You May also Like

Penyidik Subdit 2 Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua mantan pimpinan bagian kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah berinisial W (36) dan AW (35) karena diduga telah melakukan tindak pidana perbankan. (Foto: For Infoaceh.net)
Hukum

Polda Aceh Tahan 2 Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah

Rabu, 24 Juli 2024
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama stafnya berbagi takjil kepada pengendara yang melintas di Jembatan Cot Iri -Jalan Teungku Hasan Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu petang (29/3)
Umum

Pj Bupati Aceh Besar Bagi-bagi Takjil untuk Pengguna Jalan di Bakoy

Kamis, 30 Maret 2023
Korban pemalsuan tanda tangan saat melaporkan oknum pegawai Bank BSI di Idi ke Polres Aceh Timur
Hukum

Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Oknum Pegawai BSI di Idi Aceh Timur Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Juli 2023
Syariah

Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jum’at se-Aceh Besar, 24 Februari 2023

Kamis, 23 Februari 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?