Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Bawa Kertas Besar, Jokowi Tunjukkan Aturan Presiden Punya Hak Kampanye

Last updated: Sabtu, 27 Januari 2024 00:01 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Presiden Joko Widodo menunjukkan kertas besar tentang aturan seorang presiden dan wakil presiden punya hak berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jum'at (26/1/2024)
Presiden Joko Widodo menunjukkan kertas besar tentang aturan seorang presiden dan wakil presiden punya hak berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jum'at (26/1/2024)
SHARE

BOGOR — Presiden Joko Widodo mengatakan, dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.

Kepala Negara meminta agar pernyataannya tersebut tidak ditarik ke mana-mana.

- Advertisement -

“UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana,” tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.

- Advertisement -

Saat memberikan keterangan pada Jumat, Presiden Jokowi membawa print kertas putih besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.

Presiden Brasil: BRICS Adalah Pewaris Semangat Non-Blok Konferensi Bandung
Sudah 2 Oknum TNI AL Ditangkap Pelaku Penembakan Warga Aceh Pemilik Rental Mobil
Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!
Ngabalin Murka Dibilang ‘Rapat Menteri Saat Prabowo di Luar Negeri’: Otak Sungsang, Kepala Seperti Septic Tank

Ia lalu menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu lalu. Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini.

- Advertisement -

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu kemarin.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:aturanbawabesardalam konferensi pers di Istana BogorhakjokowiJokowi Tunjukkan Aturan Presiden Punya Hak KampanyeJum'at (26/1/2024)kampanyekertasnasionalpresidenPresiden Joko Widodo menunjukkan kertas besar tentang aturan seorang presiden dan wakil presiden punya hak berkampanye sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilupunyatunjukkan
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob didampingi Sekdis Dinsos Bireuen Alfian, relawan Tagana, TKSK, Karang Taruna, IPSM menyerahkan bantuan korban terdampak banjir Bireuen di posko Janggot Sungko Kecamatan Jeunieb, diterima Sekdes Janggot Sungko, Jum'at (26/1) Turun ke Lokasi Banjir di Bireuen, Kadis Sosial Aceh Serahkan Satu Truk Bantuan
Next Article Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 235 Polantas Dikerahkan Kawal Kampanye Anies Baswedan di Banda Aceh

You May also Like

Nasional

Sandiaga: 16 Tahun Tsunami Memberi Inspirasi Bangkit dari Pandemi COVID-19

Sabtu, 26 Desember 2020
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik tiga Pj Gubernur untuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan NTB di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin sore (24/6). (Foto: Kemendagri)
Nasional

Pj Gubernur Sumut Diganti, Hassanudin Pindah Jadi Pj Gubernur NTB

Senin, 24 Juni 2024
Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mendesak BIN dan Menkopolkam Budi Gunawan turun tangan dalam penyelidikan skandal ijazah Jokowi yang dinilai berpotensi mendelegitimasi institusi negara.
Umum

Skandal Ijazah Jokowi Dinilai Mengancam Legitimasi Negara, Siaga 98 Minta BIN dan Menkopolkam Turun Tangan

Senin, 28 Juli 2025
7 kriteria Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Wali Kota dalam Taushiyah MPU Aceh
Aceh

MPU Kembali Keluarkan Taushiyah, Mohon Kepada Presiden Tunjuk Pj Gubernur Putra Aceh

Jumat, 23 Juni 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?