Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Masa Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari

Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 M, diperpanjang hingga 23 Februari

BANDA ACEH — Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi, diperpanjang.

“Batas waktu pembayaran pelunasan Bipih tahap kesatu, yang semula berakhir Senin, 12 Februari 2024, diperpanjang menjadi, sampai Jum’at, 23 Februari 2024,” Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Drs H Azhari, Senin (23/2).

Azhari menyebutkan, sesuai surat edaran yang dikirim Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Nomor B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1 KS.02/2/2024, hal Perpanjangan Pembayaran Pelunasan Bipih Jamaah Haji Reguler 1445 H/2024 M, juga dijelaskan

  1. Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.
  2. Waktu pelunasan tahap kedua yang semula tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.
  3. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.

Sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh sebelumnya, besaran biaya haji atau Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) secara nasional sekitar Rp 93,4 juta, tapi untuk Aceh BPIH itu di bawah angka itu (Rp 87,3 juta).

“Ini bukan semua dibebankan kepada jamaah. Jamaah hanya menanggung 60 persen, sisanya 40 persen ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.

Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi menambahkan, real cost atau besaran biaya keseluruhan BPIH untuk Embarkasi Haji Aceh (BTJ) per jamaah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 6 Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2024, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2O24 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat berbeda tiap embarkasi, dan untuk BTJ ialah Rp 87.359.984.

BPIH adalah sejumlah keseluruhan dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Tutup
Enable Notifications OK No thanks