Aceh

71 Tenaga Kontrak Lembaga Wali Nanggroe Aceh Terima SK

BANDA ACEH – Tenaga Kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada lingkungan Keurukon Katibul Wali atau Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe secara resmi menandatangani pakta integritas dan menerima Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, Jum’at 22 Maret 2024, di Pendopo Wali Nanggroe.

Penandatangan pakta integritas dan penyerahan SK tersebut dipimpin langsung oleh Katibul Wali atau Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Muhammad Diwarsyah yang didampingi para pejabat struktural lainnya.

Baca Juga:  Rp17,25 Miliar untuk Mobil BRA, Kemewahan Saat Rakyat Aceh Hidup Susah

SK tersebut diserahkan kepada 71 Tenaga Kontrak, enam di antaranya dinyatakan lulus PPPK.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Katibul Wali mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam melakukan penataan tenaga non ASN yang lebih baik.

“Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Diwar—sapaan akrab Muhammad Diwarsyah—saat membacakan sambutan Plh Sekda Aceh.

Baca Juga:  Sekda Aceh M Nasir Diberhentikan, Baru Satu Tahun Menjabat

Salah seorang perwakilan tenaga kontrak, Herlinurdiansyah, mengaku sangat bersyukur atas penyerahan SK tersebut.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesehariannya bertugas di bidang Kerja Sama dan Humas Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, ia mengatakan akan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas kerja sesuai arahan pimpinan.

“Kepercayaan yang telah diberikan adalah amanah bagi kami, yang harus kami pertanggung jawabkan dengan baik,” ujar Herli. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait