Hukum

Dibayar Rp 600 Ribu Promosi Judi Online, Selebgram Bireuen Jadi Tersangka

BANDA ACEH — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus selebgram asal Bireuen terlibat promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, 25 April 2024.

Selebgram berinisial UK (19) dibayar Rp 600 ribu untuk mempromosikan link judi online di media sosial miliknya.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, usai tahap II tersebut.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online oleh Selebgram di media sosial, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pengeroyokan Siswa SMA di Banda Aceh

Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.

Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.

“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp 600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.

Baca Juga:  Sabu Beredar di Sabang: Dua Pria Diciduk, Polisi Telusuri Asal Barang

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, dua kartu seluler, dan satu akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir, Ibrahim juga mengimbau masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait