Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PLN Aceh Harus Bayar Kerugian Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik

Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Aceh dalam beberapa hari ini sangat merugikan masyarakat di Aceh. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Aceh dalam dua hari ini sangat merugikan masyarakat di Provinsi Aceh.

Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ketika terjadi pemadaman listrik dalam kurun waktu yang cukup lama. Banyak pelaku UMKM yang merugi karena tidak bisa berjualan tanpa adanya listrik.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, Rabu (5/6/2024) menyampaikan, pemadaman listrik seperti ini juga berdampak pada jaringan telekomunikasi yang ‘hancur’.

Karena itu, ia meminta agar PLN melakukan pemadaman listrik sesuai dengan jadwal yang disebarluaskan ke masyarakat.

“Pemerintah Aceh bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” ujarnya.

Musriadi menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.

Dalam Pasal 2 Undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur secara detail hak masyarakat, yaitu: a) mendapatkan pelayanan yang baik; b) mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; d) mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan yang menyatakan ‘konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Densus 88 Antiteror Polri saat menangkap dua ASN di Aceh karena diduga terlibat jaringan terorisme, Selasa (5/8/2025). (Foto: Ist)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono
Satreskrim Polres Bener Meriah masih memburu Ir Usman, seorang pensiunan PNS Dishutbun Bener Meriah, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat. (Foto: Ist)
Kebiasaan Arya Daru Saat Tidur Terbongkar, Penjaga Kos Ungkap Hal Janggal Intip Kamar Diplomat
Dua Unit Panser Anoa Milik TNI Parkir di Gedung Kejagung, Ada Apa?
Silfester Matutina Divonis Sejak 2019 tapi Tak Dieksekusi, Mahfud MD Sindir Pihak Kejaksaan
Keputusan Final, Israel Siap Duduki Seluruh Gaza
Amnesti, Abolisi, dan Amnesia Korupsi
KPK Periksa Pejabat Kementerian Sosial Terkait Korupsi Bansos Jokowi
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid
Karier Moncer hingga Harta Meroket!
Bareskrim Tangkap Gibran dan Dua Rekannya terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp15 Miliar
Heboh Kemunculan Bongkahan-Bongkahan 'Emas' di Sungai Eufrat dan Nubuat Hari Kiamat Nabi Muhammad
Sebanyak 1. 003 PPPK menerima SK pengangkatan aula Dinas Pendidikan Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, setelah bertahun-tahun menanti. (Foto: Ist)
Kejagung Sita Alphard hingga Mini Cooper Milik Riza Chalid
Eksekusi Silfester Mandek, Ada Oknum Bermain?
Sie Propam Polresta Banda Aceh melaksanakan razia terhadap personel Polri di sejumlah warung kopi, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
PDIP dan Gerbong Anies Merapat

PDIP dan Gerbong Anies Merapat

Umum
Hampir 50 Tentara Israel Bunuh Diri Usai Kembali dari Medan Perang Gaza, Ada Apa?
Dulu SBY Pertahankan Ambalat, Kini Prabowo dan Malaysia Mau Olah Bersama
Tutup