Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

PLN Aceh Harus Bayar Kerugian Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik

Last updated: Kamis, 6 Juni 2024 01:00 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Aceh dalam beberapa hari ini sangat merugikan masyarakat di Aceh. Foto: Istimewa
Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Aceh dalam beberapa hari ini sangat merugikan masyarakat di Aceh. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pemadaman listrik yang dilakukan PLN Aceh dalam dua hari ini sangat merugikan masyarakat di Provinsi Aceh.

Terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ketika terjadi pemadaman listrik dalam kurun waktu yang cukup lama. Banyak pelaku UMKM yang merugi karena tidak bisa berjualan tanpa adanya listrik.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi, Rabu (5/6/2024) menyampaikan, pemadaman listrik seperti ini juga berdampak pada jaringan telekomunikasi yang ‘hancur’.

- Advertisement -

Karena itu, ia meminta agar PLN melakukan pemadaman listrik sesuai dengan jadwal yang disebarluaskan ke masyarakat.

“Pemerintah Aceh bisa lebih tegas dan memberikan peringatan kepada PLN untuk membenahi pelayanannya,” ujarnya.

- Advertisement -

Musriadi menjelaskan, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, secara tegas disebutkan, negara wajib dan bertanggung jawab dalam hal menjamin terpenuhinya penyediaan pasokan energi listrik.

DPRA Siap Bersinergi dengan Unsyiah Kembangkan Nilam
Investasi Minim, Aceh Sangat Bergantung Dana Otsus
Perbankan Syariah Pertahankan Kinerja Positif di Tengah Pandemi Covid-19
IKAT Bersama BI Diseminasi Blueprint Ekonomi Syariah Aceh

Dalam Pasal 2 Undang-undang tersebut ditegaskan, pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur secara detail hak masyarakat, yaitu: a) mendapatkan pelayanan yang baik; b) mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; d) mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Ketenagalistrikan yang menyatakan ‘konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko Kapolda Aceh Minta Harta Kekayaan Pelaku Narkoba Ditelusuri
Next Article Ketua DPW PAN Aceh Mawardi Ali menyerahkan rekomendasi dari DPP PAN untuk Ketua DPD I Golkar Aceh TM Nurlif sebagai bakal calon gubernur Aceh, Rabu sore (5/6/2024). Foto: Istimewa DPP PAN Rekom TM Nurlif Sebagai Calon Gubernur Aceh

You May also Like

Img 20240613 Wa0057
Ekonomi

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Jamin Stok LPG Aman di Aceh

Kamis, 13 Juni 2024
Mulai Senin (3/10), penerbangan dari dan ke luar negeri di Bandara Internasional SIM Blang Bintang Aceh Besar beroperasi kembali setelah hampir 2 tahun terhenti akibat pandemi covid
Ekonomi

Bandara SIM Kembali Layani Penerbangan Internasional Mulai Hari Ini

Senin, 3 Oktober 2022
ilustrasi perumahan (dok: BP Tapera)
Ekonomi

SLIK Tak Mutlak Penghalang KPR, Bank Tetap Lihat Profil Keuangan Debitur

Sabtu, 28 Juni 2025
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya meninjau lahan baru I’M Jagong di Desa Siron Blang, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Sabtu (25/11)
Ekonomi

Pangdam IM Buka Lahan Baru I’M Jagong di Siron Blang Aceh Besar

Minggu, 26 November 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?