INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Buku MAA Divonis Ringan, Hanya 1 Tahun Penjara

Last updated: Sabtu, 29 Juni 2024 00:15 WIB
By Hasrul
Share
4 Min Read
Img 20240628 Wa0058
Sidang PN Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan buku dan meubelair di MAA, Jum'at (28/6). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis ringan yakni hanya satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) pada tahun 2022 dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Sidang pembacaan putusan pada Jum’at (28/6/2024) dipimpin oleh Teuku Syarafi SH MH selaku ketua majelis hakim.

Adapun ketiga terdakwa adalah Emi Sukma selaku rekanan, Muhammad Zaino selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sadaruddin selaku PPTK didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA kabupaten/kota maupun provinsi

- ADVERTISEMENT -

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Aceh, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.

Pada persidangan hari ini para terdakwa divonis oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama. Sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Teuku Syarafi SH MH selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Sukma dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Emi Sukma membayar uang pengganti sebesar Rp.586.726.572.

Kemudian hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Zaini dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap Sadaruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan Subsidair 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Img 20240628 Wa0077 Disaksikan Wali Nanggroe, Tiga PTN Aceh Teken MoU dengan Universitas di Kazan Rusia
Next Article Img 20240629 Wa0015 Kecelakaan di Jalan Tol Sibanceh Akibat Mobil Pecah Ban, 3 Tewas

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?