Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Terbukti Ancam dan Peras Pengusaha di Sabang, Oknum Wartawan TIY Divonis 4,8 Tahun Penjara

Hasrul
Last updated: Senin, 28 Oktober 2024 19:20 WIB
By Hasrul
Share
2 Min Read
Img 20241028 Wa0048
Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis 4 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang.
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis 4 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang.

Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko Krisdiyanto, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

- Advertisement -

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat dan Penggelapan
Pejabat Pemerintah Aceh Diduga Ikut Nikmati Biaya Penanganan Perkara di Biro Hukum
Jaksa Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa Narkoba di Aceh Selama 2022
Polda Aceh Tangkap 1.473 Tersangka Narkoba, Sita 335 Kg Sabu dan 1 Ton Ganja

Dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman pada acara "KIP Goes to Campus, School dan Pesantren" bertema Nonton Bareng Film Tepati lah Janji, yang diadakan KIP Aceh, Senin (28/10) di auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam. Pilkada Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Ajak Pilih Pemimpin yang Tepati Janji
Next Article Teuku Aufaq Hidayatullah dan Fania Shella Farahma, penerima penghargaan Pemuda Inovatif Aceh Besar Tahun 2024. (Foto: MC ACEH BESAR) Shella dan Aufaq Terpilih Sebagai Pemuda Inovatif Aceh Besar 2024

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG

You May also Like

Hukum

Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Sabu di Bandara SIM

Selasa, 8 Juni 2021
Hukum

Serahkan Laporan Kasus Korupsi, MaTA Harap Kejati Aceh Transparan dan Beri Kepastian Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022
Ketua Umum PPTIM Muslim Armas
Hukum

Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh, PPTIM Bentuk Tim Advokasi Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Kamis, 7 September 2023
Hukum

Selebgram Aceh Cut Bul Divonis 22 Hari Penjara Karena Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Kamis, 14 Oktober 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?