Politik

KPU RI Diminta Ambil Alih Peran dan Bekukan KIP di Aceh

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran para komisioner KIP di Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh menjelang pencoblosan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Hendra Budian, kepada wartawan, Jum’at pagi, 22 November 2022.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Setelah serangkaian adanya bukti nyata mempertontonkan aksi keberpihakan KIP dan menyebabkan kegaduhan di Aceh, kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” kata Hendra.

Menurutnya, keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu calon di pilkada Aceh sangat terasa pada debat ketiga. Pertama, menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib sehingga mengakibatkan kegaduhan, yang padahal dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis sore 21 November 2024, terbukti bahwa informasi tersebut tidak benar adanya dan komisioner KIP lainnya (Hendra Dermawan) mengakui tidak ada pelanggaran Tatib oleh Cagub Bustami.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Informasi kebohongan yang disampaikan Ketua KIP Aceh Agusni AH, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan Paslon 01. Selain itu juga KIP membenarkan aksi premanisme berlangsung dalam debat ketiga,” kata Hendra.

“Termasuk pembatalan sepihak debat ketiga. Ini jelas-jelas perilaku perusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada Aceh. Sebelumnya KIP juga sempat men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil,” kata Hendra.

Karenanya, Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggungjawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.

“Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, ke depan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan KIP di Aceh, dan rakyat diam. Kami tidak menjamin kalau prilaku yang sama terulang, rakyat masih bisa diam,” kata Hendra.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait