Umum

Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Seorang Nelayan Ditangkap

Infoaceh.net, LHOKSEUMAWE – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis siang (16/1/2025).

Seorang pelaku berinisial Bus (45), warga Desa Paya Dua Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik Iptu Yudha Prastya, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua pekan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Baca Juga:  Sekda Aceh Jadi Rebutan dan UUPA yang Kian Tergerus

Berdasarkan pasal dan Undang-undang tersebut, jelas Iptu Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara,” terangnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait