Aceh

Mualem Mulai Rombak Kabinet, Empat Pejabat Eselon II Dimutasi

Banda Aceh, Infoaceh.netGubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mulai merombak kabinet dengan melakukan mutasi terhadap empat pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh

Mutasi dalam rangka penyegaran struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong kinerja pemerintahan yang lebih optimal.

Adapun pejabat yang mengalami rotasi jabatan adalah sebagai berikut:

  1. M. Nasir Syamaun bergeser dari posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh menjadi Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Aceh.
  2. Azwardi Abdullah, yang sebelumnya menduduki jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan, kini digeser menjadi Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.
  3. Ir. T. Mirzuan dipromosikan menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, setelah sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Aceh.
  4. Abdullah Hasbullah, yang sebelumnya bertugas sebagai Staf Ahli Bupati Aceh Utara, kini mengemban amanah sebagai Sekretaris Lembaga Wali Nanggroe Aceh atau Keurukon Katibul Wali.
Baca Juga:  Sentralisasi Dana Bencana di Pusat Dipertanyakan: Rakyat Aceh Butuh Bukti, Bukan Janji

Proses mutasi ini dilakukan setelah melalui tahapan uji kompetensi yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Muzakir Manaf juga telah meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantik empat pejabat eselon II tersebut.

Usulan itu tertuang dalam surat nomor: Peg.800/150/P3/2025 tanggal 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Ratusan Warga Beutong Ateuh Kepung Kantor Camat Tolak Tambang

Dalam salinan surat yang dilihat, Jum’at (16/5/2025), Mualem menyampaikan terima kasih atas rekomendasi Kemendagri tanggal 22 April 2025 yang mengizinkan dilakukannya seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.

Informasi yang diperoleh menyebitkan, mutasi tersebut telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor 04505/R-AK.02.03/SD/K/2025 yang dikeluarkan pada 16 Mei 2025.

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari Pemerintah Aceh yang diajukan pada 9 Mei lalu.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait