Umum

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman 10 Bulan Penjara

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Bangladesh bernama Parvez setelah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan akibat pelanggaran keimigrasian.

Deportasi dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Parvez dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113, karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.

Baca Juga:  Sungai Dangkal, Wagub Minta Tiap Daerah Rawan Banjir di Aceh Disiagakan 4 Ekskavator

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan proses deportasi dilakukan sesuai prosedur dan dikawal oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Kami memastikan proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gindo.

Parvez diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia tujuan Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh.

Baca Juga:  Pemindahan Dana Baitul Mal Banda Aceh Rp2,6 Miliar ke BPRS Hikmah Wakilah Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait