Breaking News

MA Sahkan Pemberhentian Sayid Fadhil dari Kepala BPKS

Karo Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, SH LL.M.

Banda Aceh — Pemberhentian Sayid Fadhil, sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan pengangkatan Razuardi, selaku Plt Kepala BPKS, yang dilakukan oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) telah sah secara hukum dan dan bersifat inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pemberhentian itu sah seiring dengan diterimanya kasasi yang diajukan Pemerintah Aceh terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan terkait gugatan mantan Kepala BPKS Sabang, Sayid Fadhil.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Kita berharap semua pihak dapat menerima keputusan tersebut,” kata Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, SH LLM di Banda Aceh, Selasa (2/6).

Baca Juga:  Kapolri Diganti, Prabowo Usulkan Komjen Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

Sebelumnya, Sayid Fadhil, ditunjuk dan dilantik sebagai Kepala BPKS Sabang pada 22 Maret 2018, oleh Irwandi Yusuf, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh. Kemudian, ia diberhentikan atas evaluasi dan kinerjanya selaku pimpinan di lembaga tersebut oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 16 Januari 2019.

Tidak terima atas pemberhentian dirinya, Sayid Fadhil melawan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Tidak puas atas putusan PTUN Banda Aceh, Sayid Fadhil, kemudian melakukan banding melalui PT TUN Medan.

Dalam amar putusannya PT TUN Medan yang bernomor 233/B/2019/PT.TUN MDN, tanggal 20 Desember 2019, menerima seluruh gugatan penggugat, Sayid Fadhil dan menolak seluruh eksepsi tergugat dari Dewan Kawasan Sabang yaitu Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar.

Baca Juga:  Kapolri Diganti, Prabowo Usulkan Komjen Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

Kalah pada PT TUN Medan, Pemerintah Aceh, selanjutnya mengajukan kasasi kepada MA. Kemudian hasil putusan akhir MA, kasasi tersebut diterima dan membatalkan putusan banding PTUN Medan serta menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, terkait dengan SK pemberhentian Sayid Fadhil.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang mengatakan, dengan dikabulkannya kasasi Pemerintah Aceh itu, maka pemberhentian Sayid Fadhil, sebagai Kepala BPKS Sabang sah secara hukum dan bersifat inkrah atas putusan MA.

“Kita berharap keputusan ini dapat dijalankan semua pihak dan tidak ada lagi polemik atas SK pemberhentian itu,” kata Amrizal. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait