Umum

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Narkotika

Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil menangkap Darwis alias Lanang terpidana tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, di kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis (21/01/2021) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mohamad Rohmadi, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pengawasan (Aswas) dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi.

Baca Juga:  Lima Paket Media Rp803 Juta Salah Akun, Aset Rp920,29 Juta Tak Berubah: Bappeda Aceh Besar Perlu Menjelaskan

Kajati menyebutkan, Darwis alias Lanang ditangkap pada saat sedang mempersiapkan bahan melaut di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Kota Banda Aceh pada Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Darwis alias Lanang merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Curah Hujan Diprediksi Meningkat, Mualem Perintahkan Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor di Aceh

Hukuman terhadap terpidana tersebut diputuskan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 4335 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait