Nasional

Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin

Jakarta — Pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan hal itu menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh,” kata Mahfud MD dalam video dari Humas Polhukam, Minggu (14/2).

Baca Juga:  Tak Bisa Mendarat di Jakarta, 382 Jamaah Umrah Transit Darurat di Bandara SIM: Ditampung di Asrama Haji Aceh

Dia menceritakan, saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut Darul Mietsaq, yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

Baca Juga:  Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh-Pusat: Dari Ekonomi hingga Keamanan

“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” ucap Mahfud.

Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu.(IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait