Aceh

DPRA Sahkan 4 Qanun, Dua Ditunda Termasuk Raqan Pertanahan

BANDA ACEH – Fraksi-Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui 2 dari 3 Rancangan Qanun (Raqan) usulan eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Dua Raqan itu adalah Qanun Aceh tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sementara Raqan tentang Pertanahan diminta untuk ditunda pembahasannya hingga tahun depan.

Selain itu, seluruh fraksi di DPRA juga menyetujui dua rancangan qanun lain untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Dua usulan qanun dari DPRA, yaitu Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal dan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Rakyat Aceh.

Baca Juga:  Ustaz Masrul Aidi Kritik Seremoni Santunan Anak Yatim: Jangan Jadikan Mereka Objek Rasa Iba di Atas Panggung

Satu Raqan lain usulan DPRA juga ditunda bahas, yaitu Raqan Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Persetujuan tersebut dibacakan langsung juru bicara masing-masing fraksi partai di DPRA, dalam sidang di Gedung Paripurna Dewan, Selasa (28/12).

Hadir dalam sidang paripurna tersebut, Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar, Asisten III Setda Aceh Iskandar AP, dan para kepala SKPA serta Kepala Biro Setda Aceh yang mengikuti secara virtual.

Namun demikian, secara khusus Partai Amanat Nasional (PAN) menerima Raqan tentang Pertanahan untuk disahkan menjadi Qanun. Hal itu seperti dibacakan oleh juru bicara PAN, Tezar Azwar Abu Bakar. Ia mengatakan, raqan yang disetujui untuk disahkan menjadi qanun bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Baca Juga:  Duet Putra Aceh Pimpin Kodam IM: Mahesa Fitriadi Jadi Pangdam, Ali Imran Jabat Kasdam

Senada dengan Tezar, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera, dr. Purnama, mengatakan fraksi partainya mengharapkan raqan yang nantinya ditetapkan menjadi qanun Aceh, bisa diimplementasikan dengan baik dan serius oleh pemerintah, sehingga kemanfaatan penerapan qanun bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh.

Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian, yang memimpin Sidang Paripurna, mengatakan pada Rabu besok (29/12), akan diagendakan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pendapat akhir gubernur Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait