Umum

Halaman MPP Lambaro Jadi Tempat Bongkar Muat Mobil Barang

LAMBARO — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir meminta kepada pemilik mobil barang untuk segera memindahkan barang yang dibongkar di halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa pagi (21/3/2023).

“Ini bongkar muat sembarangan, di tempat terlarang, kita minta pindahkan segera,” kata Muhajir.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Mutasi Besar di Polres Aceh Timur, 19 Pejabat Diganti

Ia mengatakan menerima laporan dari anggota yang bertugas, kemudian langsung turun ke lapangan untuk memberikan peringatan terakhir, jika tidak pindahkan segera akan diamankan petugas.

“Peringatan terakhir untuk tidak diulangi, jika masih berulah maka barang tersebut akan disita menjadi barang bukti,” tegasnya.

Muhajir mengaku Satpol PP-WH bertugas dan berusaha untuk melayani masyarakat dengan berusaha menciptakan ketertiban umum.

Baca Juga:  Muhammad Saman Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

“Kita akan terus berupaya menciptakan ketertiban agar tidak kumuh, sehingga masyarakat nyaman,” imbuhnya.

Penertiban yang dilakukan sesuai Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait