Hukum

Jaksa Geledah Kantor BPKD Lhokseumawe Terkait Korupsi Pajak Penerangan Jalan

LHOKSEUMAWE— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Jum’at pagi (11/8/2023).

Penggeledahan dilakukan dalam penguatan dan pengumpulan bahan serta dokumen yang diperlukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun 2018 sampai 2022 dengan indikasi nilai kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH terlihat memimpin langsung upaya penggeledahan yang dimulai pukul 08.30 Wib di Kantor BPKD Lhokseumawe yang berada di Jalan Merdeka No. 145 Kuta Blang Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:  Sabu Beredar di Sabang: Dua Pria Diciduk, Polisi Telusuri Asal Barang

Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Saifuddin terlihat menyusuri sejumlah ruangan di kantor BPKD tersebut disaksikan Plt Kepala BPKD Lhokseumawe, Bambang Suroso.

Tim jaksa penyidik menggeledah sejumlah ruangan mulai lantai dasar sampai lantai tiga gedung BPKD Lhokseumawe.

Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita puluhan dokumen yang dimasukkan dalam sejumlah boks terkait kasus korupsi PPJ tersebut.

Menurut Kajari, dokumen yang disita tim penyidik dari Kantor BPKD tersebut nantinya menjadi alat bukti dalam pengusutqn, guna membuktikan unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada tersangka nantinya.

Baca Juga:  Terdakwa Akui Ambil Berita Media Online, Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar terhadap Mantan Sekda Aceh

“Kita kumpulkan dulu alat buktinya. Salah satunya adalah kami melakukan penggeledahan hari ini, dan diambil alat bukti berupa dokumen-dokumen yang kita butuhkan. Baru kemudian kita kumpulkan lagi alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli, dan sebagainya,” terang Kajari Lalu Syaifudin.

Dalam tahap penyidikan ini serangkaian tindakan penyidik dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait