Umum

Pj Gubernur Serahkan 3.360 SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat PNS se-Aceh

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan serentak secara digital surat keputusan (SK) pensiun dan kenaikan pangkat untuk 3.360 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Aceh periode 1 Oktober 2023.

Penyerahan SK digital itu dilakukan Pj Gubernur usai penekanan layar aplikasi MySAPK Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Selasa (26/9/2023).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Usai penekanan layar tersebut, seluruh PNS yang hadir secara langsung di Anjong Mon Mata maupun yang ikut secara virtual dari kabupaten/kota sudah dapat mengunduh SK-nya lewat aplikasi MYSAPK BKN.

Baca Juga:  Pejabat RSUDZA Ramai-ramai Menghadap Kajati Aceh, Ada Apa?

Khusus untuk PNS pensiun dan sejumlah Kepala SKPA yang naik pangkat, Pj Gubernur menyerahkan langsung SK fisiknya.

Adapun rincian 3.360 SK yang diserahkan tersebut, sebanyak 194 di antaranya adalah SK Pensiun.

Sementara 3.166 lainnya adalah SK kenaikan pangkat.

Pj Gubernur Achmad Marzuki, mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK.

Bagi para pensiunan, ia menyampaikan terima kasih atas segala kontribusi dan dedikasi yang diberikan dalam menjalankan tugas pemerintah daerah.

“Pensiun adalah fase yang akan dilalui semua ASN, karena itu selama masih diberi kesempatan mengabdi bekerjalah dengan baik,” kata Achmad Marzuki.

Baca Juga:  Dokumen SK Pemberhentian Direktur RSUD Sabang Picu Tanda Tanya, Kontrak Alkes Berubah Usai Pergantian

Sementara untuk para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, Achmad Marzuki menyebut itu sebagai penghargaan dari negara.

Oleh sebab itulah, ia meminta mereka terus semangat dan melakukan yang terbaik terhadap amanah kerja yang diberikan.

“Bagi yang menerima kenaikan pangkat, lakukanlah yang terbaik untuk Aceh yang lebih hebat,” kata Achmad Marzuki.

Hadir mendampingi Pj Gubernur dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qohar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait