Nasional

KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan 12 Senpi Saat Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan.

Penyidik disebut menemukan uang puluhan miliar hingga 12 senjata api (senpi).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (29/9/2023).

Ali menyebut, uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan berjumlah puluhan miliar rupiah.

“Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud,” ujar Ali.

Baca Juga:  Tak Terima Dicopot, Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syahrul Gugat Gubernur dan Kepala OJK Aceh

Penggeledahan di rumah dinas Syahrul Limpo terjadi sejak Kamis (28/9) pukul 16.30 WIB hingga siang ini sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar 20 jam penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK.

Selain itu, Ali mengungkapkan tim penyidik menemukan dokumen hingga catatan keuangan. Barang bukti itu kini tengah didalami.

“Juga beberapa dokumen di sana, seperti catatan keuangan dan pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ujar Ali.

KPK Temukan 12 Senpi

Selain menemukan sejumlah uang dan dokumen, KPK juga menemukan senpi. Ali mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan senpi di rumah dinas Syahrul Limpo.

Baca Juga:  Mutasi Besar-besaran Polri: Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam hingga 19 Kapolda Diganti

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud,” kata Ali.

Menurut sumber detikcom, senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan SYL sebanyak 12 buah. “Ada 12 senpi,” ucap sumber tersebut.

Kasus korupsi di Kementan saat ini juga telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. KPK belum mengumumkan secara resmi sosok tersangka dari kasus tersebut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait