Umum

Jual Puluhan Paket Sabu, Warga Lhokseumawe Diciduk Polisi

LHOKSEUMAWE — Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang penjual narkotika jenis sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi juga menyita puluhan paket sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MA (27) warga Kecamatan Banda Sakti.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuliah Perdana Doktor Hukum Unimal, Prof Muttaqin: Hukum Adat Aceh Bisa Jadi Laboratorium Disertasi Kelas Dunia 

Kronologisnya, kata Ipda Arizal, saat itu personel yang dipimpin langsung kapolsek Banda Sakti sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas.

Kemudian, mendapatkan informasi ada seorang pria yang kerap melakukan jual – beli narkotika di kawasan Pusong Baru.

“Berdasarkan informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka MA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, kita menemukan 72 paket kecil sabu – sabu dengan berat total 15,75 gram, uang tunai Rp 329 ribu,” ujarnya.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sebut Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti.

Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait