Umum

Polres Bireuen Musnahkan 50 Knalpot Brong

BIREUEN — Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bireuen dan Kodim 0111/Bireuen, menghancurkan 50 knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Sebanyak 50 knalpot brong dimusnahkan,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda
Baca Juga:  Letkol Reza Sahputra Jabat Dandim 0101/Kota Banda Aceh: Perwira Kopassus dan Mantan Pemain Persiraja

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk ketegasan polisi menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.

Kapolres memerintahkan Kasat Lantas Iptu Mulyadi terus menggencarkan razia agar keberadaan penggunaan knalpot brong bisa ditekan.

“Jadi saya perintahkan tindak tegas semuanya agar timbul efek jera,” tegasnya.

Baca Juga:  APH Didesak Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an Disdik Aceh

Ini semua bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas.

“Dan tentunya untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024,” pungkas AKBP Jatmiko. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait