Hukum

Polisi Serahkan Dua Tersangka Perambahan Hutan di Gayo Lues ke Jaksa

Infoaceh.net, Blangkejeren — Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka kasus perambahan hutan dan satu tersangka judi online beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Senin, 19 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu M Abidinsyah mengatakan, penyerahan tersangka merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian. Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda
Baca Juga:  Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Simeulue

Abidinsyah merincikan, kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24). Sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).

“Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21. Kemudian juga beserta barang bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu, rantai gergaji senso, dan satu unit handphone,” kata Abidinsyah, dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Baca Juga:  Curi Emas Majikan 12 Mayam, Polisi Tahan ART di Banda Aceh 

Ia menyampaikan, penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait