Hukum

Dituding Terima Komisi Judi Online, Budi Arie Terancam Dipanggil Lagi

Jakarta, Infoaceh.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait dengan kasus judi online atau daring (judol).

“Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” ujar Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa malam (20/5/2025).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurut Listyo Polri tetap mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital, Komdigi).

Baca Juga:  Sabu Beredar di Sabang: Dua Pria Diciduk, Polisi Telusuri Asal Barang

“Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait