Umum

Wali Kota Prancis Singkirkan Bendera Israel dari Balai Kota

Infoaceh.net -Pengadilan Prancis memerintahkan Wali Kota Nice, Christian Estrosi, untuk menurunkan bendera Israel dari fasad balai kota, yang telah dikibarkan sejak 7 Oktober 2023. 

Putusan ini menyusul gugatan yang diajukan oleh seorang warga terhadap kebijakan wali kota yang dinilai politis.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Dalam pernyataannya, pengadilan administratif Nice menyebut bahwa tindakan Estrosi mengibarkan bendera Israel di gedung pemerintah kota tidak dapat dianggap semata-mata sebagai simbol dukungan bagi sandera Israel yang ditahan oleh Hamas, tetapi juga sebagai dukungan bagi negara Israel dan dengan demikian sebagai ekspresi opini Politik.

Baca Juga:  Mahasiswa KPI STAIN Meulaboh Tuntut Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

“Setelah rujukan oleh perorangan, hakim pengganti sementara Pengadilan Administratif Nice menangguhkan penolakan wali kota untuk menyingkirkan bendera Israel yang dikibarkan di fasad balai kota dan memerintahkannya untuk menyingkirkannya dalam waktu lima hari,” bunyi pernyataan resmi pengadilan sebagaimana dikutip dari Anadolu Ajansi pada Jumat, 27 Juni 2025. 

Putusan ini menandai pembatasan atas simbol-simbol politik asing di ruang publik yang dikelola oleh negara, sejalan dengan prinsip sekularisme dan netralitas politik yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Prancis.

Menanggapi keputusan tersebut, Estrosi akhirnya mematuhi perintah pengadilan dan menurunkan bendera tersebut. Harian Le Figaro melaporkan bahwa pencopotan dilakukan segera setelah keputusan keluar.

Baca Juga:  USK Gandeng BP3MI Latih Calon Perawat Lansia Siap Kerja di Jepang

Bendera Israel telah dikibarkan di balai kota Nice sejak dimulainya konflik besar antara Israel dan Hamas pada Oktober tahun lalu, sebuah langkah yang menuai reaksi beragam dari publik dan pemangku kepentingan di Prancis, negara dengan populasi Muslim terbesar di Eropa Barat.

Hingga saat ini, belum ada komentar lanjutan dari Estrosi mengenai kemungkinan banding terhadap keputusan tersebut

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait