Hukum

Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Infoaceh.net -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 3 Juli 2025.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Terakhir pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik memanggil 2 orang saksi, yakni Andi Wirawan selaku wiraswasta, dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.

Baca Juga:  Curi Uang Rp100 Juta di Area Parkir Masjid Jamik Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Namun, saksi Andi Wirawan mangkir dan meminta penjadwalan ulang. Sedangkan saksi-saksi Jonathan dicecar terkait dengan investasi yang dilakukan tersangka.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait