Hukum

Oknum Polisi Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan, Terancam Dipecat

Infoaceh.net – Oknum anggota Polres Luwu yang bertugas sebagai Petugas Jaga Tahanan di Mapolres Luwu diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan.

Kabar itu mencuat setelah salah seorang warga Kamanre yang merupakan aktivis memposting di Story WhatsApp, Senin (11/08/2025). Dalam postingannya, aktivis itu menulis “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri”.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan/percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggotanya mengatakan oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga September 2026

“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus),” kata Kapolres Luwu.

Selain itu, Kapolres Luwu dengan tegas memastikan akan memberikan sanksi pelanggaran etik paling maksimal kepada oknum tersebut.

“Paling berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun sebelum memberikan sanksi yang bersangkutan terlebih dulu harus diproses,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Baca Juga:  Kabut Asap Menebal di Banda Aceh, Sekolah Daring dan Puskesmas Siaga 24 Jam

Informasi yang dihimpun, oknum Polisi yang dimaksud berpangkat Bripka berinisial ML.

Ia diduga melakukan pelecehan atau percobaan pemerkosaan terhadap dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL.

ML diduga melakukan aksi bejatnya sejak Juni 2025 lalu, dan terakhir ia kembali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan pada Jumat (08/08) pekan lalu.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait