Umum

Polisi Tetapkan 10 Tersangka terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya

Infoaceh.net  – Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penjarahan rumah politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada dua kasus berbeda yang diusut polisi terkait peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memerinci empat orang sebagai tersangka penyerangan polisi. Kemudian sisanya menjadi tersangka penjarahan.

Baca Juga:  Ekonomi Aceh Hadapi Tantangan, PEMA Siapkan Strategi Hilirisasi untuk Masa Depan

“Empat nyerang petugas, enam penjarahan,” kata Dicky, Rabu (3/9/2025).

Dia mengungkapkan delapan orang lain yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana. 

Dicky menyatakan sebagian tersangka masih berstatus di bawah umur. Meski begitu, dia tidak memerinci identitas 10 tersangka tersebut.

Baca Juga:  Baru Juara di Denmark, Fajar/Fikri Langsung Tersingkir dari French Open 2026

“Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya,” ujarnya.

Diketahui, Rumah Uya Kuya tak luput dari sasaran penjarahan oleh massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025). Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Rumah politisi NasDem Ahmad Sahroni dan politisi PAN lainnya Eko Patrio dijarah

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait