Nasional

Bareskrim Polri Periksa Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Jakarta, Infoaceh.net — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dari Sarapan di Pendopo ke Peluang Kerja Sama, Illiza Buka Pintu Banda Aceh untuk Oita Jepang

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Ahad malam (19/10).

Baca Juga:  Sanger Day Fest 2026 Berakhir, Kolaborasi 20 Komunitas Kreatif Aceh Jadi Gerakan Baru

Lebih lanjut, Kombes Pol Erdi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait