Umum

Terkendala Perbup, Keuchik di Aceh Besar Belum Terima Gaji

JANTHO, Infoaceh.net — Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi di tingkat gampong, para keuchik (kepala desa) di Kabupaten Aceh Besar justru dihadapkan pada kenyataan pahit: belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir.

Ironisnya, keterlambatan ini bukan disebabkan kekosongan anggaran, melainkan tersandera urusan administratif berupa belum tuntasnya Peraturan Bupati (Perbup) Penghasilan Tetap (Siltap) Keuchik.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kondisi ini memantik pertanyaan serius tentang tata kelola pemerintahan daerah. Bagaimana mungkin hak dasar aparatur gampong—yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat—terabaikan hanya karena proses regulasi yang berlarut?

Sejumlah keuchik di Aceh Besar mengaku mulai tertekan secara ekonomi akibat situasi tersebut. Mereka tetap dituntut menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat, hingga menyelesaikan berbagai persoalan sosial di desa, namun tanpa kepastian penghasilan tetap.

“Kalau kami terlambat bekerja sehari saja, masyarakat langsung komplain. Tapi ketika gaji kami tertunda berbulan-bulan, siapa yang peduli?” keluh seorang keuchik di Aceh Besar yang enggan disebutkan namanya.

Masalah ini berakar pada proses penyesuaian regulasi terkait penghasilan tetap aparatur gampong.

Baca Juga:  PSSI Minta Kongres PSSI Aceh Dihentikan Sementara

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berdalih bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar SP MSi menyatakan, harmonisasi Perbup sebenarnya telah rampung dan kini hanya tinggal menunggu tahap finalisasi administrasi sebelum diberlakukan.

“Harmonisasi Perbup sudah selesai dilakukan bersama pihak terkait. Saat ini kita masuk tahap akhir sebelum diberlakukan. InsyaAllah dalam waktu dekat gaji keuchik akan kembali normal sesuai ketentuan,” ujar Jakfar di Kota Jantho, Selasa (7/4/2026).

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kritik. Jika harmonisasi sudah selesai, mengapa implementasi masih tertunda?

Publik menilai ada indikasi lambannya birokrasi yang berujung pada pengabaian hak aparatur gampong di tingkat bawah.

Persoalan ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan mitigasi risiko dalam penyusunan regulasi daerah. Seharusnya, transisi aturan tidak sampai mengorbankan hak-hak dasar aparatur.

“Ini bukan sekadar soal teknis Perbup. Ini soal komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Jangan sampai keuchik dipaksa bekerja tanpa kepastian penghasilan,” ujar pemerhati kebijakan publik di Aceh Besar.

Baca Juga:  Sekda Aceh Jadi Rebutan dan UUPA yang Kian Tergerus

Keterlambatan pembayaran gaji berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan gampong. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, bahkan membuka celah praktik-praktik yang tidak diinginkan akibat tekanan ekonomi.

Di sisi lain, Pemkab Aceh Besar tetap meminta para keuchik untuk bersabar dan terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Imbauan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk ketidakseimbangan antara kewajiban dan hak.

“Prinsipnya kita ingin memastikan seluruh kebijakan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar,” tambah Jakfar.

Meski demikian, publik menunggu lebih dari sekadar janji normatif. Transparansi timeline penyelesaian, kepastian tanggal pencairan, serta langkah konkret percepatan implementasi menjadi hal yang mendesak untuk disampaikan.

Jika tidak, persoalan ini berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah—di mana hak aparatur bisa tertunda, sementara pelayanan birokrasi harus terus berjalan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait