Banda Aceh, Infoaceh.net — Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mengambil langkah tegas menghadapi maraknya angkutan penumpang ilegal yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Pengawasan diperketat, sementara razia terpadu besar-besaran segera digelar dalam waktu dekat.
Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kendaraan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia menyebut, keselamatan penumpang menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Menurutnya, fenomena kendaraan berpelat hitam yang difungsikan sebagai angkutan umum kini semakin mengkhawatirkan.
Selain melanggar aturan, kendaraan tersebut juga tidak melalui uji kelayakan secara berkala dan tidak memiliki perlindungan asuransi bagi penumpang.
“Ini sangat berbahaya. Masyarakat harus lebih waspada dan tidak tergiur dengan angkutan ilegal yang tidak menjamin keselamatan,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (14/4).
Sebagai bentuk keseriusan, Dishub Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada DPD Organda Aceh sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga standar pelayanan.
Tak hanya itu, operasi penertiban akan melibatkan lintas instansi, di antaranya Ditlantas Polda Aceh, Organda, serta Jasa Raharja. Penindakan dipastikan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada kompromi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin akan diberlakukan,” tegas Faisal.
Dalam edaran tersebut, Dishub juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan angkutan, khususnya angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Setiap armada diwajibkan memiliki izin trayek, bukti lulus uji KIR, serta kartu pengawasan yang masih berlaku.
Selain kelengkapan administrasi, perusahaan juga diminta memastikan pengemudi memiliki SIM sesuai ketentuan dan terdaftar resmi.
Aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang, termasuk pembatasan kapasitas angkut, turut menjadi perhatian utama.
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan sektor transportasi darat di Aceh sekaligus menekan risiko kecelakaan yang merugikan masyarakat.


















