Hukum

Pasutri di Banda Aceh Penadah Sepeda Motor Curian Ditangkap

Banda Aceh, Infoaceh.net — BN (24) dan DLM (25), pasangan suami isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta.

Mereka telah melakukan kegiatan tindak pidana penadah sepeda motor curian dengan dalih akan menjual kembali kepada orang lain dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.

Selain itu, Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, awalnya ada korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirkan di depan Toko Salsabila RO di Gampong Emperom Kecamatan Jaya Baru.

Korban Aris Munandar (22) warga Kabupaten Aceh timur melaporkan telah kehilangan Sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirkan di depan toko ia bekerja.

“Saat itu ia melaksanakn Isoma di dalam toko, pada saat hendak mempergunakan kembali, motor miliknya telah hilang,” sebut Kompol Dizha, Kamis (16/4).

Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan olah TKP dan penelusuran di sekitar lokasi kejadian, namun tidak ditemukan.

“Akan tetapi petugas terus melakukan penelusuran dan juga meminta informasi kepada warga sekitar lokasi kejadian,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Dan warga melaporkan kepada polisi terkait dengan aksi yang mencurigakan disebuah gudang yang berada di Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh.

Baca Juga:  Tanam Ganja dalam Polybag Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Lalu Opsnal Unit VI satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga, dan hasilnya benar, di tempat merupakan lokasi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian selama ini.

Saat melakukan penyelidikan terkait penghuni gudang, diketahui Pasutri tersebut sedang berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dengan taktik Under Cover Buy, tim Opsnal bergerak ke Kabupaten Bireuen hari Jum’at (3/4/2026) untuk mengajak berjumpa dengan pelaku, namun Sabtu (4/4/2026) dini hari melintas mobil penumpang jenis HIACE menuju arah Kota Banda Aceh.

Dengan sigap tim mengikuti mobil tersebut sehingga sekitar pukul 05.30 WIB mobil tersebut berhenti di depan gudang yang di lidik tersebut dan tim opsnal langsung mengamankan pelaku.

Dizha mengatakan, pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan empat unit sepeda motor jenis Honda CRF dan satu unit Honda Beat.

“Empat unit motor CRF dan satu unit Beat ditemukan dalam gudang tersebut,” tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kompol Dizha, benar mereka yang menyewa tempat tersebut dan benar sepeda motor hasil curian yang dikumpulkan dan akan dijual kembali dengan tujuan menraup harga lebih tinggi lagi.

Hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa ada empat unit sepeda motor telah dijualnya kepada HE (35), satu unit jenis Honda N-Max dijual melalui Marketplace Facebook dan dua unit lagi telah dijual kepada AS.

Baca Juga:  Razia Gabungan di Rutan Kajhu, Petugas Temukan Benda Terlarang

“Menurut keterangan pelaku BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang kini masih DPO. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor disebuah kos di Gampong Neusu Banda Aceh ” kata Kompol Dizha.

Dari hasil pengembangan lanjut Kasat Reskrim, YUS alias Dedek dan IRM melakukan aksi pencurian di empat lokasi dan selebihnya dilakukan oleh DV yang masih DPO dan hasil curian disimpan di gudang oleh YUS alias Dedek.

“Hasil pengembangan dan keterangan dari BN, dua unit motor yang telah diamankan sebelumnya telah dijual kepada HE (35) yang kini masih DPO” sebutnya.

Berbekal keterangan lanjutan, hari Rabu siang (8/4/2026), tim kembali bergerak ke Aceh Utara guna mencari HE, namun keberadaan HE tidak ditemukan, dan transaksi jual beli motor curian disebuah bengkel di Bireuen milik SAF (40) seharga Rp12,7 juta dan Honda CRF hitam seharga Rp12 juta.

Kasat Reskrim menjelaskan, SAF sendiri menjual lagi sepeda motor tersebut kepada AD (41) seharga Rp16 juta dan selanjutnya AD beserta sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Polresta Banda Aceh mengimbau warga yang mengendarai sepeda motor, parkir di tempat aman, pasang kunci tambahan atau kunci ganda agar pelaku kejahatan setidaknya mengurungkan niat untuk melakukan tindak pidana.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait