Meulaboh, Infoaceh.net — Nasib Kabupaten Aceh Barat sangat memprihatinkan, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga lagi.
Setelah diterjang bencana banjir bandang yang menimbulkan kerugian besar dan kerusakan infrastruktur, daerah ini justru tidak mendapatkan alokasi tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Aceh tahun 2026.
Keputusan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tersebut menuai kritik keras dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat–Nagan Raya, Hamdani, menyebut kebijakan itu sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini sangat tidak adil. Aceh Barat jelas terdampak bencana besar, tapi justru tidak masuk dalam daftar penerima TKD. Ini seperti daerah kami dianaktirikan,” kata Hamdani, Sabtu (18/4/2026).
Ia mengungkapkan, banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025 telah menyebabkan kerusakan luas di berbagai sektor.
Infrastruktur publik mengalami kerusakan, ratusan rumah warga terdampak, dan aktivitas ekonomi masyarakat terganggu.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Sedikitnya 123 unit rumah warga dilaporkan rusak, bahkan sebagian hilang tersapu arus banjir.
Namun ironisnya, dalam skema pembagian TKD senilai Rp824 miliar oleh Pemerintah Aceh, Aceh Barat justru dikategorikan sebagai daerah yang tidak terdampak bencana hidrometeorologi, sehingga tidak memperoleh alokasi tambahan anggaran tersebut.
Hamdani mempertanyakan indikator yang digunakan oleh TAPA dalam menentukan daerah penerima bantuan. Ia menilai proses tersebut tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kesenjangan pembangunan antarwilayah.
“Penentuan penerima bantuan harus berbasis data kerusakan dan kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar pengelompokan administratif. Kalau tidak terbuka, wajar publik curiga,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk mengevaluasi kembali kebijakan pembagian TKD agar lebih berkeadilan.
Di sisi lain, Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Namun, ia memilih bersikap hati-hati dalam merespons persoalan ini.
Sebagai kader Partai Aceh, Tarmizi mengaku tidak ingin polemik ini berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas.
“Saya kecewa, tapi saya memilih tidak memperkeruh suasana. Saya juga tidak melaporkan langsung ke gubernur karena tidak ingin menambah beban beliau,” kata Tarmizi.
Diketahui, Pemerintah Aceh hanya menyalurkan tambahan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) secara merata sebesar Rp75 miliar ke seluruh kabupaten/kota.
Dari skema tersebut, Aceh Barat hanya menerima sekitar Rp1,09 miliar.
Sementara itu, dana TKD yang nilainya jauh lebih besar tidak dialokasikan sama sekali untuk Aceh Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) maupun Pemerintah Aceh belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kebijakan tersebut.
Polemik ini pun memunculkan desakan publik agar pemerintah provinsi segera memberikan klarifikasi terbuka.
Selain untuk meredam spekulasi, langkah tersebut dinilai penting guna memastikan prinsip keadilan dan pemerataan benar-benar diterapkan dalam distribusi anggaran di seluruh wilayah Aceh.


















