Banda Aceh, Infoaceh.net — Fenomena yang dikenal dengan istilah “hotel berjalan” di Kota Banda Aceh kian menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Praktik ini merujuk pada penggunaan mobil pribadi sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau mesum di lokasi-lokasi sepi, yang dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar norma serta aturan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait keberadaan kendaraan mencurigakan yang kerap terparkir dalam waktu lama di area minim penerangan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya telah mengintensifkan patroli rutin di sejumlah titik rawan.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di dalam mobil yang terparkir di lokasi-lokasi sepi. Ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar norma syariat, tetapi juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Ahad (3/5/2026).
Dalam sejumlah operasi yang telah dilakukan, petugas mendapati beberapa kendaraan dalam kondisi mesin menyala, namun tanpa aktivitas yang jelas di luar.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pasangan yang berada di dalam mobil dengan kondisi yang mengarah pada pelanggaran syariat.
“Dalam operasi ini, petugas memberikan ‘salam’ berupa teguran keras, pendataan, hingga tindakan pengamanan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas sesuai aturan,” tambah Rizal.
Ia menjelaskan, para pelaku umumnya memanfaatkan mobil dengan kaca film gelap untuk menghindari pantauan petugas.
Selain itu, mereka memilih lokasi yang jauh dari keramaian dan minim penerangan, seperti area parkir pinggir pantai, lahan kosong di sekitar jalan lingkar, kawasan pelabuhan, hingga jalur masuk objek wisata.
“Modusnya hampir sama, mereka mencari tempat yang sunyi dan gelap. Ini yang kami antisipasi dengan patroli lebih intens, terutama pada malam hari,” jelasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Penggunaan kendaraan pribadi diharapkan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di Aceh.
“Mobil seharusnya menjadi sarana transportasi, bukan disalahgunakan menjadi ruang privat untuk tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami berharap peran keluarga sangat penting dalam mencegah hal ini,” tegasnya.
Selain penindakan, Pemko Banda Aceh juga berupaya melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Upaya ini dilakukan agar kesadaran kolektif dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
Satpol PP-WH memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Penegakan syariat adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh dukungan masyarakat untuk menciptakan Banda Aceh yang aman, tertib, dan bermartabat,” pungkas Muhammad Rizal.

















