Banda Aceh, Infoaceh.net — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) langsung direspons oleh Pemerintah Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, turun langsung menemui massa aksi yang memadati teras depan lobi Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).
Pertemuan berlangsung di tengah tekanan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh. Mereka secara tegas mendesak agar Pergub JKA dicabut, dengan alasan kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan akses layanan kesehatan dan memunculkan persoalan administratif di lapangan.
Suasana sempat memanas saat orasi bergantian disampaikan. Namun, ketegangan mereda setelah Sekda bersama jajaran pejabat Pemerintah Aceh—termasuk asisten dan juru bicara pemerintah—turun langsung membuka dialog dengan massa.
Di hadapan para demonstran, M. Nasir tidak memberikan ruang bagi tuntutan pencabutan.
Ia justru menegaskan bahwa Pergub JKA tetap akan dijalankan.
“Pemerintah butuh waktu untuk menjalankan kebijakan ini. Kita tidak bisa menilai sebelum dijalankan secara utuh. Kalau nanti ada yang perlu dievaluasi, tentu akan kita perbaiki,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Aceh tidak akan mengambil langkah mundur dalam waktu dekat, meskipun tekanan publik mulai menguat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sekda mengungkapkan bahwa Pergub JKA baru berjalan selama empat hari sejak diberlakukan 1 Mei 2026.
Dalam waktu singkat itu, pemerintah mengklaim terus melakukan pemantauan intensif, khususnya di rumah sakit.
“Hasil evaluasi awal menunjukkan tidak ada kendala dalam penerimaan pasien di sebagian besar rumah sakit. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan normal,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa proses pembenahan masih berlangsung, terutama dalam hal validasi data penerima manfaat.
Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama agar program ini tepat sasaran.
Sekda juga menegaskan bahwa skema pembiayaan kesehatan di Aceh selama ini tidak hanya bergantung pada satu sistem.
Selain JKA, masyarakat juga dilayani melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jalur pembiayaan mandiri.
“Yang jelas, pemerintah berkomitmen tidak akan membiarkan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, kehilangan akses layanan kesehatan,” katanya.
Ia bahkan memastikan tidak akan ada warga miskin yang ditolak berobat hanya karena persoalan administrasi.
Di sisi lain, mahasiswa tetap bersikukuh bahwa kebijakan tersebut harus ditinjau ulang secara menyeluruh.
Mereka menilai implementasi yang terburu-buru justru berisiko menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.
Aksi demonstrasi berlangsung dalam pengawalan ketat aparat keamanan dan tetap terkendali hingga akhir.
Dialog yang terjadi di lokasi diharapkan menjadi pintu awal bagi komunikasi lanjutan antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Namun demikian, satu hal kini menjadi jelas: di tengah tekanan jalanan, Pemerintah Aceh memilih tetap melaju dengan Pergub JKA—setidaknya untuk saat ini.

















