Banda Aceh, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh akhirnya menangguhkan penahanan seorang pria yang diduga ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), setelah sebelumnya terjaring razia pelanggaran syariat Islam bersama seorang wanita non mahram di sebuah hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Penangguhan tersebut dilakukan terhadap pria berinisial YS (33), yang sebelumnya diamankan dalam operasi terpadu Satpol PP-WH Kota Banda Aceh bersama seorang wanita berinisial N (41), warga Aceh Barat, atas dugaan pelanggaran qanun syariat Islam terkait khalwat atau ikhtilat.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dalam penanganan perkara jinayat di Aceh.
“Untuk perkara khalwat yang sedang ditangani oleh penyidik Wilayatul Hisbah (WH)/PPNS, prosedur penangguhan penahanan pada dasarnya mengacu pada Pasal 32 sampai Pasal 35 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,” kata Muhammad Rizal, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, keputusan penangguhan dilakukan setelah adanya sejumlah pertimbangan, termasuk permohonan dari pihak keluarga serta orang-orang dekat dari pihak terperiksa.
“Penangguhan juga dilakukan karena adanya permintaan dari keluarga, teman dekat, dan sejumlah pertimbangan lainnya,” ujarnya.
Informasi yang berkembang di lingkungan pemerintahan dan legislatif Aceh bahkan menyebutkan adanya permintaan penangguhan dari Ketua DPRA, Zulfadhli.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Ketua DPRA terkait kabar tersebut.
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap perkara tersebut dipastikan tetap berjalan.
Penyidik Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang diamankan pada Senin (1/6/2026).
Sebagai bagian dari syarat penangguhan, pihak terperiksa juga diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.
“Yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis,” kata sumber internal yang mengetahui proses tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pria yang diduga merupakan ajudan salah satu pimpinan DPRA dikabarkan terjaring razia Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat berada di kamar 708 Hotel Ayani Peunayong bersama seorang wanita yang bukan mahramnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penindakan dilakukan oleh petugas Operasi Terpadu Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Ahad (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di salah satu hotel kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan seorang wanita dari kamar hotel yang diduga melanggar qanun syariat Islam terkait khalwat atau ikhtilat.
Pria yang diamankan disebut berinisial Y (33) dan diduga merupakan ajudan salah seorang pimpinan DPRA.
Sementara wanita yang bersamanya diketahui berinisial N (41), warga Kabupaten Aceh Barat.
Berdasarkan kronologi yang beredar, keduanya disebut baru tiba dari wilayah Meulaboh dan singgah di Banda Aceh untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan menuju Idi Rayeuk, Aceh Timur, guna suatu keperluan.
Karena kelelahan setelah perjalanan panjang, keduanya disebut memilih menginap di Hotel Ayani Peunayong.
Namun saat berada di kamar hotel, petugas Satpol PP-WH yang sedang melakukan operasi terpadu melakukan pemeriksaan dan kemudian mengamankan keduanya ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan.
Selain mengamankan kedua orang tersebut, petugas juga disebut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, kartu identitas, kartu SIM, serta satu unit kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
Hingga kini, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh belum mengumumkan secara rinci status hukum akhir terhadap kedua terperiksa.
Sementara pihak DPRA juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan keterlibatan salah seorang ajudan pimpinan dewan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal, termasuk pengaturan mengenai larangan khalwat atau berada berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan non mahram di tempat tertutup yang dapat mengarah pada perbuatan melanggar syariat.


















