In-Depth Report

Melepas Pelaku Khalwat Lewat Penangguhan Penahanan: Ketika Penegakan Syariat Berhadapan dengan Kekuasaan

DI Aceh, penegakan hukum syariat Islam bukan sekadar urusan hukum. Ia adalah simbol, identitas, sekaligus wajah pemerintahan di hadapan rakyat.

Karena itu, setiap kali ada operasi penertiban khalwat, ikhtilat, maisir, atau pelanggaran qanun syariat lainnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib orang yang ditangkap, tetapi juga kredibilitas aparat dan pemerintah yang menegakkannya.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kasus dugaan khalwat yang menyeret seorang pria berinisial YS (33), yang disebut-sebut sebagai ajudan Ketua DPRA, kini telah berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar daripada sekadar perkara jinayat.

Kasus ini berubah menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum syariat di Aceh.

Publik tidak lagi hanya membahas siapa yang berada di dalam kamar hotel tersebut, bagaimana kronologisnya, atau apa alasan keduanya menginap bersama.

Yang menjadi perbincangan luas justru keputusan penangguhan penahanan yang diberikan kepada terperiksa.

Secara hukum, tidak ada yang salah dengan penangguhan penahanan. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat memang memberikan ruang bagi penyidik untuk mengabulkan penangguhan berdasarkan syarat dan pertimbangan tertentu.

Masalahnya, publik tidak hidup hanya dengan membaca pasal demi pasal.

Publik hidup dengan pengalaman sosial yang mereka lihat selama bertahun-tahun.

Masyarakat Aceh telah lama menyaksikan bagaimana penegakan syariat berlangsung di lapangan. Mereka melihat bagaimana pasangan muda-mudi diamankan di taman kota, di warung kopi, di tempat wisata, di rumah kos, hingga di hotel-hotel.

Mereka melihat bagaimana pelanggaran syariat menjadi konsumsi publik yang tidak jarang berujung pada sanksi sosial yang berat.

Karena itulah, ketika kasus ini melibatkan sosok yang disebut-sebut dekat dengan lingkaran kekuasaan, reaksi masyarakat menjadi berbeda.

Bukan semata-mata karena siapa yang ditangkap, tetapi karena publik ingin memastikan bahwa standar hukum yang digunakan tetap sama.

Apakah hukum yang berlaku bagi rakyat biasa juga berlaku bagi orang-orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan?

Pertanyaan itulah yang kini menggema di tengah masyarakat.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal telah menyampaikan pernyataan yang tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan proses hukum tetap berjalan.

Pernyataan tersebut penting. Bahkan sangat penting. Sebab di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, publik membutuhkan jaminan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga melanggar qanun.

Namun persoalannya, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pernyataan. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata.

Baca Juga:  Pengeroyokan Siswa SMAN 3 Banda Aceh, Flexing dan Arogansi Anak Pejabat Jadi Sorotan 

Rakyat tidak hanya mendengar apa yang dikatakan penguasa. Mereka juga memperhatikan bagaimana penguasa bertindak ketika berhadapan dengan kasus yang sensitif dan melibatkan orang-orang dekat kekuasaan.

Dalam konteks itulah kasus ini menjadi menarik. Sebab yang sedang diuji bukan hanya Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Yang sedang diuji juga adalah komitmen politik pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat secara adil.

Yang sedang diuji adalah keberanian institusi hukum ketika harus berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan elite politik.

Dan yang sedang diuji adalah kesungguhan para pemimpin Aceh dalam membuktikan bahwa hukum memang berada di atas kepentingan politik.

Selama ini, pemerintah sering berbicara tentang marwah syariat Islam. Para pejabat berulang kali menegaskan bahwa syariat harus dijaga, dihormati, dan ditegakkan.

Narasi tersebut hampir selalu hadir dalam berbagai pidato resmi, forum pemerintahan, dan kegiatan publik.

Namun sejarah menunjukkan bahwa tantangan terbesar dalam penegakan hukum bukanlah menangkap pelanggar.

Tantangan terbesarnya adalah menjaga keberanian ketika pelanggar memiliki pengaruh.

Karena sesungguhnya sangat mudah menjadi tegas kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan.

Sangat mudah menindak masyarakat kecil yang tidak memiliki akses politik.

Sangat mudah menunjukkan ketegasan kepada orang-orang yang tidak memiliki jaringan kekuasaan.

Tetapi hukum baru benar-benar dihormati ketika keberanian yang sama ditunjukkan kepada mereka yang memiliki jabatan, koneksi, dan pengaruh.

Di sinilah letak ujian yang sesungguhnya. Kasus ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang relasi antara hukum dan kekuasaan di Aceh.

Masyarakat mulai mempertanyakan apakah syariat Islam benar-benar diterapkan secara adil dan setara

Masyarakat mulai membandingkan bagaimana kasus-kasus sebelumnya ditangani.

Masyarakat mulai mengingat berbagai peristiwa yang pernah terjadi dan menilai apakah ada pola tertentu dalam penegakan hukum.

Benar atau tidaknya persepsi tersebut adalah hal yang berbeda. Tetapi dalam politik dan pemerintahan, persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan fakta itu sendiri.

Sebab ketika masyarakat mulai meragukan keadilan, maka legitimasi institusi perlahan akan terkikis. Karena itu, cara terbaik untuk menjawab keraguan publik bukanlah dengan membungkam kritik.

Bukan pula dengan meminta masyarakat berhenti bertanya. Jawaban terbaik adalah transparansi. Jika proses hukum berjalan, tunjukkan bahwa proses itu benar-benar berjalan.

Jika penyidikan dilakukan, sampaikan perkembangannya secara terbuka. Jika terdapat bukti pelanggaran, proses sesuai aturan.

Baca Juga:  Satu Dekade Bank Aceh Syariah: Jejak Advokasi KWPSI Mengawal Konversi dari Gagasan hingga Jadi Kenyataan

Dan jika tidak terdapat cukup bukti, jelaskan secara terang kepada publik dasar hukumnya.

Keterbukaan adalah obat paling ampuh untuk melawan kecurigaan.

Sebaliknya, semakin tertutup sebuah proses hukum, semakin besar ruang bagi spekulasi dan prasangka.

Aceh memiliki pengalaman panjang dalam membangun sistem syariat Islam.

Karena itu, publik berhak berharap bahwa hukum tidak hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi juga kuat ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan lagi sekadar tentang YS, bukan sekadar tentang satu kamar hotel, dan bukan sekadar tentang penangguhan penahanan.

Kasus ini telah berubah menjadi simbol. Simbol tentang bagaimana hukum dipersepsikan oleh masyarakat.

Simbol tentang bagaimana kekuasaan diuji oleh keadaan. Dan simbol tentang apakah keadilan benar-benar dapat berdiri tegak tanpa melihat siapa yang sedang berada di hadapannya.

Hari ini masyarakat Aceh sedang mengamati. Mereka mengamati langkah penyidik. Mereka mengamati sikap pemerintah. Mereka mengamati respons para elite politik.

Mereka mengamati apakah proses hukum akan berjalan sampai akhir atau berhenti di tengah jalan.

Karena jika hukum terbukti bekerja secara adil, maka kepercayaan publik akan semakin kuat.

Namun jika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan mereka yang berada di sekitar pusat kekuasaan, maka kerusakan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar daripada satu perkara khalwat.

Yang akan terkikis bukan hanya wibawa Satpol PP-WH. Yang akan terkikis bukan hanya kepercayaan terhadap pemerintah kota.

Tetapi juga kepercayaan terhadap narasi keadilan, kesetaraan, dan moralitas yang selama ini menjadi fondasi utama penegakan syariat Islam di Aceh.

Dan ketika kepercayaan itu mulai runtuh, memperbaikinya akan jauh lebih sulit daripada sekadar menegakkan sebuah qanun. Karena hukum tanpa kepercayaan publik hanyalah teks.

Sedangkan hukum yang dipercaya masyarakat akan menjadi kekuatan yang mampu menjaga marwah dan keadilan bagi semua.

Kini, publik sedang menunggu pembuktian. Bukan pembuktian terhadap siapa yang bersalah atau tidak bersalah.

Melainkan pembuktian bahwa di Aceh, hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang.

Tanpa melihat jabatan. Tanpa melihat kedekatan politik. Tanpa melihat siapa yang berkuasa.

Sebab hanya dengan cara itulah syariat akan dihormati, bukan karena takut kepada aparat, tetapi karena percaya kepada keadilan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait