Jakarta, Infoaceh.net – Belanja perlengkapan alas kaki di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu komponen pengadaan dengan nilai cukup besar dalam data realisasi Tahun Anggaran 2025.
Hasil analisis menunjukkan total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sepatu, kaos kaki, serta perlengkapan perawatan alas kaki mencapai sekitar Rp142,60 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas pengadaan sepatu dan perlengkapannya sebesar Rp135,66 miliar yang tersebar pada 22 paket pekerjaan, serta pengadaan kaos kaki senilai Rp6,93 miliar dalam 14 paket pengadaan.
Dari keseluruhan data yang dianalisis, salah satu kelompok pengadaan yang menarik perhatian adalah paket sepatu untuk program Pendidikan dan Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Pengadaan tersebut tercatat tersebar ke sejumlah penyedia dengan nomenklatur pekerjaan yang serupa dan dilaksanakan dalam periode yang berdekatan.
Data menunjukkan sedikitnya lima perusahaan memperoleh paket pengadaan sepatu untuk Diklat SPPI, yakni Batsya Cahaya Sakti, Adibah Jaya Sentosa, Alesha Cahaya Gemilang, Winaya Mukti Bisnis, dan Barakat Murni Abadi. Nilai kontrak masing-masing paket berada pada kisaran Rp7,58 miliar hingga Rp14,67 miliar.
Secara akumulatif, nilai pengadaan sepatu untuk Diklat SPPI pada kelompok paket tersebut mencapai lebih dari Rp63 miliar.
Kesamaan nomenklatur pekerjaan dan pelaksanaan pengadaan pada periode yang relatif berdekatan menjadi salah satu aspek yang lazim menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan audit pengadaan pemerintah.
Dalam praktik tata kelola pengadaan, auditor biasanya menelaah apakah pembagian paket dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan teknis, lokasi distribusi, kapasitas penyedia, atau faktor operasional lainnya.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Selain pola pembagian paket, data juga memperlihatkan adanya konsentrasi nilai kontrak pada sejumlah penyedia tertentu.
PT Gajah Mitra Paragon tercatat sebagai salah satu penerima kontrak terbesar dalam kelompok pengadaan alas kaki dengan total nilai sekitar Rp38,12 miliar. Nilai tersebut berasal dari pengadaan Sepatu Dinas Lapangan, Sepatu Dinas Harian, Sepatu Olahraga, serta kaos kaki lapangan dan harian.
Sementara itu, PT Tempa Bersama memperoleh kontrak dengan total nilai sekitar Rp20,24 miliar yang mencakup pengadaan Sepatu Dinas Lapangan, Sepatu Dinas Harian, Sepatu Olahraga, dan kaos kaki.
Dalam data menunjukkan adanya sejumlah spesifikasi barang yang mencantumkan identitas Universitas Pertahanan (Unhan), antara lain pada paket Sepatu Olahraga dengan logo Unhan serta Kaos Kaki Olahraga berlogo Unhan. Paket-paket tersebut tercatat dikerjakan oleh beberapa penyedia dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah.
Keberadaan spesifikasi tersebut menjadi salah satu aspek yang dapat ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan program, penggunaan aset negara, serta keterkaitannya dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan.
Secara umum, besarnya nilai pengadaan perlengkapan alas kaki di lingkungan BGN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Namun, pola pembagian paket, konsentrasi kontrak pada sejumlah penyedia, serta spesifikasi tertentu dalam dokumen pengadaan merupakan bagian dari data yang relevan untuk dievaluasi lebih lanjut dalam rangka memperkuat transparansi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Keterbukaan informasi mengenai jumlah kebutuhan, spesifikasi barang, dasar perencanaan pengadaan, hingga distribusi hasil pengadaan menjadi faktor penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran negara memberikan manfaat yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan analisis data pengadaan yang tersedia untuk kepentingan transparansi informasi publik. Penyebutan nama perusahaan, paket pekerjaan, nilai kontrak, maupun spesifikasi barang merupakan bagian dari penyajian data dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya tindak pidana korupsi, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hukum lainnya. Penilaian mengenai kepatuhan administrasi, efektivitas penggunaan anggaran, dan legalitas proses pengadaan merupakan kewenangan lembaga auditor serta aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















