Jakarta, Infoaceh.net – Pengadaan paket peralatan teknologi informasi (TIK) berupa tablet untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi salah satu komponen belanja yang menarik perhatian dalam analisis data pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Nilai akumulasi pengadaan tercatat mencapai sekitar Rp508,49 miliar dan tersebar pada sembilan paket pekerjaan yang diberikan kepada sembilan penyedia berbeda.
Berdasarkan hasil telaah data pengadaan, seluruh paket menggunakan nomenklatur yang serupa, yakni pengadaan paket peralatan TIK SPPI berupa tablet, serta dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing. Meski dikerjakan oleh penyedia yang berbeda, ditemukan pola nilai kontrak yang relatif identik dan berulang.
Analisis terhadap nilai kontrak menunjukkan adanya kesamaan angka dasar sekitar Rp16,95 miliar yang muncul dalam berbagai variasi kelipatan.
Beberapa paket memiliki nilai Rp16,95 miliar, Rp33,90 miliar, Rp50,85 miliar, Rp67,80 miliar hingga Rp84,75 miliar. Pola tersebut menyebabkan total nilai seluruh paket mencapai sekitar Rp508,49 miliar.
Dalam data yang dianalisis, Printcom Solusi memperoleh paket senilai Rp16,95 miliar, Quad Sinergi Teknologi Rp33,90 miliar, Semar Slamet Abadi Rp50,85 miliar, Anomali Lintas Teknologi Rp50,85 miliar, Eclectic Consulting Rp50,85 miliar, Mitra Teknologi Solusindo Rp67,80 miliar, Ayooklik Airmas Perkasa Rp67,80 miliar, Mitrawira Hutama Teknologi Rp84,75 miliar, serta Grosir Ria Jaya Rp84,75 miliar.
Kesamaan pola nilai kontrak tersebut menjadi salah satu indikator yang lazim diperhatikan dalam proses audit pengadaan. Sebab, dalam praktik pengawasan barang dan jasa pemerintah, auditor biasanya menelaah apakah pembagian paket telah dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis, lokasi distribusi, kapasitas penyedia, atau pertimbangan operasional lainnya.
Merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme pemilihan penyedia atau menyiasati ketentuan pengadaan tidak diperbolehkan.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan resmi terhadap dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, spesifikasi teknis, hingga dasar pertimbangan pembagian paket oleh pihak berwenang.
Dari perspektif tata kelola, pola nilai kontrak yang berulang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Akan tetapi, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut guna memastikan proses pengadaan telah memenuhi prinsip efisiensi, persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan pemerintah.
Dengan nilai mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, pengadaan tablet SPPI menjadi salah satu kelompok pengadaan teknologi informasi terbesar dalam struktur belanja BGN.
Karena itu, transparansi mengenai jumlah unit yang dibeli, spesifikasi perangkat, distribusi penerima manfaat, serta dasar pembagian paket menjadi aspek penting untuk menjamin efektivitas penggunaan anggaran negara.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan analisis data pengadaan yang tersedia dan bertujuan untuk kepentingan transparansi informasi publik. Penyebutan nama perusahaan, nilai kontrak, dan pola pengadaan merupakan bagian dari penyajian data serta tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya tindak pidana korupsi, persekongkolan, pelanggaran hukum, maupun penyimpangan anggaran. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditetapkan melalui audit resmi dan/atau proses hukum oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















