Nasional

Pengadaan BGN Tahun Anggaran 2025 Tembus Rp7 Triliun, Lima Penyedia Kuasai Kontrak Rp2,66 Triliun

Jakarta, Infoaceh.net – Peta pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2026 menunjukkan konsentrasi nilai kontrak pada sejumlah perusahaan dengan nominal mencapai ratusan miliar hingga lebih dari satu triliun rupiah.

Dari total 1.092 paket pengadaan yang tercatat, nilai keseluruhan kontrak mencapai sekitar Rp7,02 triliun.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Berdasarkan hasil analisis data pengadaan, perusahaan dengan nilai kontrak terbesar adalah Yasa Artha Trimanunggal. Perusahaan ini memperoleh dua paket pekerjaan dengan nilai akumulatif mencapai Rp1,36 triliun.

Nilai tersebut berasal dari paket pengadaan kendaraan roda dua untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) beserta layanan distribusinya.

Dengan nilai kontrak tersebut, Yasa Artha Trimanunggal menguasai sekitar 19,4 persen dari total nilai pengadaan yang tercatat dalam data. Artinya, hampir seperlima nilai pengadaan BGN terkonsentrasi pada satu penyedia.

Di posisi berikutnya terdapat Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang memperoleh dua paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp749,77 miliar. Nilai tersebut menjadikan Peruri sebagai salah satu penyedia terbesar dalam struktur belanja pengadaan BGN.

Sementara itu, Kharisma Zahra Mandiri menempati urutan ketiga dengan satu paket pekerjaan senilai Rp243,91 miliar. Meski hanya mengerjakan satu paket, nilai kontraknya termasuk yang terbesar dalam keseluruhan data pengadaan yang dianalisis.

Baca Juga:  APH Didesak Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an Disdik Aceh

Tidak hanya dari sisi nilai kontrak, dominasi juga terlihat dari jumlah paket yang diperoleh sejumlah perusahaan. PT Gajah Mitra Paragon tercatat memperoleh 36 paket pekerjaan dengan total nilai Rp165,74 miliar.

Adapun PT Tempa Bersama mendapatkan 33 paket dengan nilai kontrak mencapai Rp73,63 miliar, sedangkan PT Panca Karya Unggul Abadi memperoleh 21 paket dengan total nilai sekitar Rp70,80 miliar.

Selain nama-nama tersebut, sejumlah penyedia lain juga masuk dalam kelompok penerima kontrak terbesar, antara lain PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dengan empat paket senilai Rp141,79 miliar, Grosir Ria Jaya tiga paket senilai Rp91,51 miliar, Ayooklik Airmas Perkasa enam paket senilai Rp85,54 miliar, Mitrawira Hutama Teknologi satu paket senilai Rp84,75 miliar, Naminaniar Boga Rasa empat paket senilai Rp84,07 miliar, serta Adibah Jaya Sentosa lima paket dengan nilai kontrak Rp73,34 miliar.

Jika dihitung secara kumulatif, lima penyedia dengan nilai kontrak terbesar menguasai sekitar Rp2,66 triliun atau hampir 38 persen dari total nilai pengadaan yang tercatat.

Pola ini menunjukkan adanya konsentrasi anggaran pada sejumlah penyedia tertentu dalam pelaksanaan program dan kegiatan BGN.

Dari seluruh paket yang ada, pengadaan kendaraan roda dua untuk program SPPI menjadi komponen belanja paling dominan.

Nilainya mencapai Rp1,36 triliun dan melampaui sejumlah paket strategis lainnya, termasuk proyek teknologi informasi, sistem digital, pengadaan peralatan operasional, hingga sarana pendukung program gizi yang juga bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  Brigjen Pol Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh

Secara umum, konsentrasi nilai kontrak pada sejumlah penyedia tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Namun, pola tersebut lazim menjadi bagian dari indikator yang diperhatikan dalam proses audit dan evaluasi tata kelola pengadaan untuk memastikan prinsip persaingan sehat, efisiensi anggaran, serta kesesuaian antara kebutuhan program dan pelaksanaan pengadaan tetap terjaga.

Besarnya nilai kontrak pada sejumlah paket strategis juga menegaskan pentingnya transparansi pelaksanaan pekerjaan, pengawasan distribusi barang, serta keterbukaan informasi terkait manfaat program yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

 

 

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan analisis data pengadaan yang tersedia untuk kepentingan transparansi dan informasi publik. Penyebutan nama perusahaan, jumlah paket, dan nilai kontrak merupakan bagian dari penyajian data yang tercatat dalam dokumen pengadaan. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan adanya tindak pidana korupsi, pelanggaran hukum, maupun penyimpangan anggaran. Penilaian atas kepatuhan administrasi, efektivitas penggunaan anggaran, dan legalitas pelaksanaan kontrak merupakan kewenangan lembaga auditor serta aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait