Banda Aceh, Infoaceh.net – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu ZK yang diketahui menjadi pemohon sekaligus penjamin penangguhan penahanan terhadap ajudan Ketua DPRA berinisial YS alias Pale (33) bersama teman wanitanya ND (41), dua terduga pelaku khalwat yang diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh di Hotel Ayani Peunayong.
Pemeriksaan terhadap Aiptu ZK yang merupakan personel Polresta Banda Aceh, dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang diambil dalam proses pengajuan penangguhan penahanan kedua terduga pelanggar syariat Islam tersebut.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan.
“Oknum ZK yang menjamin penangguhan penahanan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh, dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata AKP Adi Suriyono kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan anggota tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujarnya.
AKP Adi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, YS sebelumnya meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mendekati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Selain itu, YS disebut telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam proses penangguhan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara pelanggaran Qanun Jinayat yang dijalankan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
Meski demikian, kata AKP Adi, pemeriksaan terhadap anggota tersebut tetap dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan Propam Polda Aceh masih mengumpulkan keterangan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait keterlibatan anggota tersebut dalam proses penjaminan penangguhan penahanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah YS alias Pale yang disebut-sebut sebagai ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama seorang perempuan berinisial ND dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pasca memperoleh penangguhan penahanan.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan berakhir, mereka tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Kami tunggu kedatangannya pada hari Senin (1/6) pukul 14.00 WIB untuk diperiksa, sampai sore keduanya tidak hadir,” kata Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal.
Tidak hanya mangkir dari panggilan pemeriksaan, YS dan ND juga dilaporkan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan oleh penyidik.
“Benar, keduanya tidak memenuhi wajib lapor dan panggilan yang kita sampaikan,” ujar Rizal.
Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada pihak penjamin penangguhan penahanan pada 1 Juni 2026.
Dalam surat bernomor 330/354/2026 tersebut, penyidik meminta agar penjamin menghadirkan kembali YS dan ND untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Surat itu menegaskan bahwa penjamin sebelumnya telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas keberadaan kedua terduga pelanggar serta menjamin mereka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersedia menghadirkan mereka kapan pun dibutuhkan penyidik.
“Saudara bertanggung jawab penuh untuk menghadirkan kembali saudara Yusri bin Ramli dan saudari Nadia binti Nurdin apabila diperlukan sewaktu-waktu oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” demikian isi surat tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua terduga pelanggar syariat tersebut tetap tidak hadir.
Menurut sumber di lingkungan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, pihak penjamin mengaku tidak mengetahui keberadaan YS maupun ND setelah keduanya memperoleh penangguhan penahanan.
Kondisi tersebut membuat penyidik mulai mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila keduanya terus menghindari proses penyidikan.
“Sesuai prosedur, penjamin akan terus kami desak untuk menghadirkan mereka. Jika tidak, akan dilakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir, maka dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar sumber tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penegakan syariat Islam di Aceh dan memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan hukum yang sama tanpa memandang jabatan maupun kedudukan sosial.
Kasus ini bermula dari operasi terpadu yang dilakukan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh pada Ahad dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah kamar di lantai tujuh Hotel Ayani, kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Di dalam kamar tersebut petugas menemukan YS bersama seorang perempuan berinisial ND yang bukan mahramnya.
Keduanya kemudian diamankan karena diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Selain mengamankan kedua terduga pelanggar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam Android, satu unit iPhone, dua lembar KTP, satu lembar SIM, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam.
ND diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Barat, sedangkan YS merupakan warga Aceh Besar dan disebut telah berstatus menikah.
Berdasarkan informasi yang beredar dalam laporan internal, keduanya disebut baru tiba dari Meulaboh dan berencana melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Aceh Timur setelah beristirahat di Banda Aceh. Namun sebelum melanjutkan perjalanan, mereka terlebih dahulu memesan kamar hotel.
Saat berada di dalam kamar itulah petugas melakukan pemeriksaan dan selanjutnya membawa keduanya ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
Kasus yang menyeret nama seorang ajudan pimpinan lembaga legislatif Aceh tersebut hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak qanun dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun yang terlibat.


















