Jakarta, Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan Kejagung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program di BGN.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan Hindayana terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink dengan kedua tangan diborgol.
Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Tak lama berselang, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan yang sama dan tangan terborgol.
Menyusul kemudian Sony Sonjaya yang juga tampil dengan rompi pink serta pengawalan ketat petugas.
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan. Tidak satu pun memberikan komentar terkait status hukum yang baru saja disematkan kepada mereka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi, di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu petang.
Menurutnya, hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujarnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan dua wakilnya ini muncul hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional.
Pencopotan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam.
Pemerintah menyebut keputusan itu diambil karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.


















